Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah di Jambi Paksa Anak Gadisnya Hubungan Intim Bertiga dengan Ibunya, Berlangsung 2 Tahun

Perbuatan asusila terhadap anak tiri kembali terjadi di Kota Jambi. Kasus pertama terjadi di Kecamatan Alam Barajo, kasus kedua terjadi di Kecamatan

Editor: Sugiyarto
zoom-in Ayah di Jambi Paksa Anak Gadisnya Hubungan Intim Bertiga dengan Ibunya, Berlangsung 2 Tahun
Pixabay
ILUSTRASI 

Pelaku selama ini melakukan aksi tidak terpuji itu di rumahnya. Ia tidak peduli apakah ada istri atau ibu dari anak itu atau tidak.

Perbuatan bejat itu terakhir kali dilakukannya pada Rabu (5/9) sore, sekitar pukul 17.30. Lokasinya juga di rumahnya.

Aksi bejat yang JP ternyata tidak hanya pada anak tirinya. Dia juga melakukannya ke RR, yang merupakan tante dari anak tirinya.

JP merayu RR dengan janji membiayai pengobatan suaminya, tante dari anak tirinya, yang sedang sakit itu.

Suami dari RR sedang sakit patah tulang punggung.

Akhirnya karena korban merasa tertekan, ia menceritakan kejadian itu kepada keluarganya.

ilustrasi
ilustrasi (ist)

"Kita lalu amankan pelaku di kediamannya di Kecamatan Alam Barajo. Pelaku selama ini melakukan aksinya di rumah tersebut," jelasnya. 

Berita Rekomendasi

Yuyan Juga mengatakan saat ini telah berkoordinasi kepada pihak P2TP2A untuk memeberikan bimbingan pisikologi terhadap korban.

Atas perbuatan itu, tersangka di jerat dengan UU Perlindungan Anak yakni Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2012.

Diajak Tonton Video

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur juga terjadi di Kecamatan Jelutung. Kompol Yuyan Priatmaja mengatakan pelaku dan korban masih dalam satu keluarga. "Pelaku adalah ayah tiri korban," jelasnya, Kamis (5/9).

Pelaku berinisial AD."Koban masih duduk di bangku sekolah dasar," jelasnya. Yuyan menyebut awal mula terjadinya tindak pidana cabul, saat itu korban dan pelaku sering tidur bersama. "Lalu timbul hasrat dari pelaku untuk melakukan tindakan tercela," katanya.

Kejadian terjadi pada tahun 2017. Korban diberi iming imingi uang jajan sebesar Rp 5 ribu. Atas tawaran itu, bocah yang masih SD itu menuruti permintaan ayah tirinya.

Berhasil sekali melakukan perbuatan tercela, AD ketagihan. Kejadian serupa diulanginya. Tidak hanya di rumahnya saja, tetapi juga di kos-kosaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas