Bupati Bandung Barat Dilaporkan ke Polisi, Ini Kronologi Penipuan yang Dituduhkannya
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara dilaporkan ke Polrestabes Bandung atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang bermodus cek kosong.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNNEWSCOM, BANDUNG - Bupati Bandung Barat, Aa Umbara dilaporkan ke Polrestabes Bandung atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang bermodus cek kosong.
Dalam surat laporan, tertulis Aa Umbara dilaporkan ke Polrestabes Bandung pada 26 Agustus 2019 dan diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STPL/1978/VIII/2019/JBR/POLRESTABES.
Berdasarkan isi surat laporan itu, awalnya Aa Umbara meminjam uang ke pelapor atas nama Sriwedari Darmayanti (39) warga Jalan Palaosan E-11 nomor 8 Cibaduyut Permai RT 1/2, Kelurahan Cibaduyut Kidul, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
Dalam laporan polisi itu juga dijelaskan, kasus tersebut berawal saat Aa Umbara meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada pelapor pada 2013.
Uang tersebut dipinjam untuk keperluan pribadi dan Aa Umbara berjanji mengembalikan dalam waktu satu bulan.
Seiring waktu, Aa Umbara baru membayar Rp 200 juta sedangkan sisanya dia memberikan cek sebesar Rp 20 juta dan untuk sisa uang Rp 30 juta akan dibayar secara tunai.
Lalu saat pelapor akan mencairkan cek sebesar Rp 20 juta itu, saldonya tidak mencukupi untuk dicairkan.
Selain itu, pembayaran tunai Rp 30 juta yang dijanjikan juga tak terealisasi.
Akibatnya, pelapor mengalami kerugian Rp 50 juta dan langsung melaporkan ke Polrestabes Bandung.
Saat dikonfirmasi, Aa Umbara malah mengaku lupa atas peminjaman uang sebesar Rp 250 tersebut.
Bahkan ia juga mengaku belum kenal dengan pelapor yang bernama Sriwedari Darmayanti itu.
"Saya masih mikir dulu, itu katanya kejadian tahun 2013. Kita tunggu perkembangan saja karena sampai saat ini belum ada konfirmasi apa-apa kepada saya," ujar Aa Umbara saat ditemui di Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Jumat (6/9/2019).
Ia masih bingung dengan beredarnya surat laporan tersebut karena kejadiannya sudah enam tahun yang lalu. Pihaknya meminta agar pelapor segera menemuinya secara langsung.
"Kalau toh dulu (pelapor) saat saya masih di dewan suka ngontak dan sebagainya tapi saya sekarang sudah menjadi bupati ya datang saja ke kantor. Kalau ada apa-apa kan tinggal datang saja," ucapnya.