Bupati Bandung Barat Dilaporkan Melakukan Penipuan Modus Cek Kosong, Aa Umbara Mengaku Lupa
Bupati Bandung Barat Aa Umbara tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Editor: Sugiyarto

"Intinya saya masih mengingat orangnya yang mana, wajarlah kalau lupa karena waktunya sudah enam tahun," kata Aa Umbara.

Dalam surat laporan, tertulis Aa Umbara dilaporkan ke Polrestabes Bandung pada 26 Agustus 2019 dan diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STPL/1978/VIII/2019/JBR/POLRESTABES.
Pelapor bernama Sriwedari Darmayanti (39), warga Jalan Palaosan E-11 nomor 8 Cibaduyut Permai RT 1/2, Kelurahan Cibaduyut Kidul, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
Berdasarkan isi surat laporan itu, Aa Umbara awalnya meminjam uang dari Sriwedari Darmayanti sebesar Rp 250 juta.
Ia meminjam uang tersebut pada 2013 saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD.
Uang tersebut dipinjam untuk keperluan pribadi dan Aa umbara berjanji mengembalikan dalam waktu satu bulan.
Aa Umbara berhasil membayar Rp 200 juta, sedangkan sisa uang Rp 50 juta akan dibayarkan dengan cara berbeda.
Rp 20 juta dibayarkan menggunakan cek dan Rp 30 juta dijanjikan akan dibayar secara tunai.
• Bupati KBB Aa Umbara Setuju Gunung Tangkubanparahu Dibuka Besok
• Tiga Pejabat DLH KBB jadi Tersangka Korupsi, Begini Kata Bupati Aa Umbara
Ketika, pelapor mencairkan cek sebesar Rp 20 juta itu, saldo tidak mencukupi untuk dicairkan.
Tak hanya itu, Rp 30 juta yang dibayar secara tunai pun tak pernah terjadi.
Akibatnya, Sriwedari Darmayanti mengalami kerugian Rp 50 juta dan langsung melaporkan ke Polrestabes Bandung.
Penjelasan Pihak Polisi
Wakasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Suparma, menegaskan telah menerima laporan atas nama Sriwedari Dharmayati (39) yang melaporkan Bupati Kabupaten Badung Barat, Aa Umbara.
Sriwedari melaporkan Aa Umbara atas dugaan perbuatan penipuan atau penggelapan yang dilakukan pada tahun 2013.