Bupati Bandung Barat Dilaporkan Melakukan Penipuan Modus Cek Kosong, Aa Umbara Mengaku Lupa
Bupati Bandung Barat Aa Umbara tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang.
Editor: Sugiyarto

Surat Laporan dengan nomor STPL/1978/VIII/2019/JBR/ POLRESTABES itu kini tengah dalam pendalaman oleh pihak Satreskrim Polrestabes Bandung.
"Laporan sudah ada di kami, saat ini masih dalam proses pendalaman saja," kata Suparma saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Sumur Bandung, Bandung pada Jumat (6/9/2019).
• Maraknya Penipuan Melalui SMS dan Email Palsu Polri, Berikut Tips Cara Blokir Nomor Hp SMS Penipuan
Aa Umbara dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Bandung oleh Sri pada 26 Agustus 2019.
Pada surat itu dijelaskan bahwa kasus itu berawal saat Aa Umbara meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada pelapor pada 2013 lalu untuk keperluan pribadi dan berjanji akan mengembalikan dalam waktu satu bulan.
Namun dalam pembayarannya, Aa Umbara baru membayar sebanyak Rp 200 juta, sedangkan untuk sisanya dia memberikan cek sebesar Rp 20 juta dan untuk sisa uang Rp 30 juta akan dibayar secara tunai.
Lalu saat pelapor akan mencairkan cek sebesar Rp 20 juta itu, saldonya tidak mencukupi untuk dicairkan.
Sehingga atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 50 juta dan langsung melaporkan ke Polrestabes Bandung.

Penasehat hukum korban, Rizki Rizgantara, menjelaskan bahwa korban merasa ditipu saat melakukan proses pencairan cek.
"Setelah dicairkan, ditolak oleh Bank karena saldonya tidak mencukupi artinya dia (Aa Umbara) kan memberikan cek kosong. Kejadian itu waktu Aa Umbara masih jadi Ketua DPRD, akhirnya Bu Maya kami dampingi untuk bikin laporan,” ujar Rizki.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kasus Utang Rp 50 Juta, Aa Umbara Mengaku Lupa Sosok Pelapor, Kejadiannya Enam Tahun yang Lalu, https://jabar.tribunnews.com/2019/09/06/kasus-utang-rp-50-juta-aa-umbara-mengaku-lupa-sosok-pelapor-kejadiannya-enam-tahun-yang-lalu?page=all.