Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Berusia 52 Tahun Diamankan karena Cabuli Bocah di Bawah Umur

BI yang sudah ditahan sejak 28 Agustus lalu di Mapolres Bireuen, namun belum mengakui perbuatan tersebut dan tetap membantah melakukan tindakan itu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Berusia 52 Tahun Diamankan karena Cabuli Bocah di Bawah Umur
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yusmandin Idris

TRIBUNNEWS.COM, BIREUEN - Pria berinisial BI (54), warga kecamatan di Bireuen diamankan ke Polres Bireuen Rabu (28/08/2019) lalu.

Ia diduga tersangkut kasus pencabulan terhadap seorang anak masih dibawah umur.

Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim, Iptu Rezki Kholiddiansyah SIK serta didampingi Kanit PPA, Bripka Asnizar kepada Serambinews.com, Selasa (10/09/2019) mengatakan, petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) didatangi seorang ibu-ibu dari salah satu desa Peulimbang.

Wanita tersebut membuat laporan resmi menyangkut dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seseorang terhadap buah hatinya.

Kejadian tersebut berlangsung 23 Agustus 2019.

Baca: Keluarga Santri Korban Pencabulan di Lhokseumawe Minta Pelaku Dihukum Kebiri

Berdasarkan laporan tersebut, tim lapangan mempelajari dan menyelidiki lebih lanjut terhadap kebenaran laporan yang diterima SPKT.

Berita Rekomendasi

Akhirnya, apa yang dilaporkan sang ibu benar adanya dan petugas turun ke kawasan itu guna menangkap pria berusia lanjut yang diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur.

Tim penyidik selain menangkap pria tersebut, juga melakukan pemeriksaan saksi, mencari barang bukti, pemeriksaan medis, dan dari hasil penyelidikan BI ditetapkan sebagai tersangka.

BI yang sudah ditahan sejak 28 Agustus lalu di Mapolres Bireuen, namun belum mengakui perbuatan tersebut dan tetap membantah melakukan tindakan itu.

Dalam proses pemeriksaan kata Kasat Reskrim, penyidik tidak lagi mengejar pengakuan pelaku.

Tapi berdasarkan bukti, keterangan saksi, dan keterangan pendukung lainnya seperti hasil pemeriksaan kesehatan, maka ditetapkan sebagai tersangka.

“Peraturan sekarang tidak lagi menunggu pengakuan pelaku baru ditetapkan sebagai tersangka, tapi berdasarkan alat bukti, keterangan saksi. Apalagi adanya keterangan korban, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar KasatReskrim

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Cabuli Bocah, Seorang Pria Lanjut Usia di Bireuen Dipolisikan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas