Tertipu Iklan Lowongan Kerja di Medsos, 20 Gadis Muda Asal Bandung Dipaksa Jadi PSK di Karimun
Para wanita polos ini awalnya merantau ke Karimun berniat untuk merubah nasibnya untuk menjadi lebih baik lagi.
Editor: Hasanudin Aco
Polda Kepri menyelamatkan 31 wanita di Tanjungbalai Karimun yang menjadi korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Diketahui, 31 wanita tersebut adalah para korban yang tertipu dengan modus perekrutan tenaga kerja.
Baca: 15 Gadis Asal Bandung Diterbangkan ke Kepri untuk Dijadikan PSK Prostitusi Online, Dibayar 6 Sekali
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga dalam rilis di Polda Kepri, Senin (9/9/2019) siang mengatakan, dari 31 wanita ada yang berumur 19 tahun hingga berumur 28 tahun.
Mereka dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan bayaran yang berbeda-beda.
"Ada 31 orang yang diamankan, mereka merupakan korban TPPO," sebut Erlangga dalam ekspose di Polda Kepri.
Informasi ini didapat, Kamis (5/9/2019) lalu.
Awalnya Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait TPPO ini.
Selanjutnya, tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Jumat (6/92019) melakukan penyelidikan dan penggrebekkan di komplek Villa Garden 58A Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.
Di tempat itu telah terjadi dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang terhadap 30 orang korban perempuan dan satu orang perempuan Inisial L A telah berada di Batam yang hendak pulang ke kampung.
Ia pulang dikarenakan merasa ditipu dan tidak tahan atas pekerjaan yang telah di berikan pelaku yaitu sebagai Pekerja Seks Komersial dengan tarif dari Rp. 600.000 hingga Rp. 2.000.000.
Tim terus melakukan pengembangan, penyidikan mengarah kepada D P alias Fahllen yang berada di Bandung.
Selanjutnya pada Sabtu (7/9/2019) tim bergerak menuju Desa Cingondewahilir kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dan mengamankan pelaku untuk selanjutnya di bawa ke Polda Kepri.
"Pelaku ditangkap di Bandung, dari pengakuan pelaku, ia membawa para korban ke Karimun dengan modus perekrutan tenaga kerja," tegasnya.
Dalam kasus ini Polisi mengamankan dua orang pelaku atas nama Akui alias Awi dan Fahlen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.