Dilaporkan Melakukan Penipuan Rp2,7 Miliar, Politisi Demokrat Ditetapkan Jadi Tersangka
Politisi Partai Demokrat Fajrun Najah Ahmad mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Politisi Partai Demokrat Fajrun Najah Ahmad mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (12/9/2019).
Ini untuk menanggapi panggilan kedua terhadapnya tertuang dalam surat bernomor S.Pgl/375a/IX/2019/Reskrim tanggal 7 September 2019.
Sebelumnya, Fajrun sempat dipanggil berdasarkan surat S.Pgl/375/IX/2019/Reskrim tanggal 29 Agustus 2019 namun tak dipenuhi. Ahmad menyatakan, kliennya tidak berusaha mangkir dalam pemanggilan.
"Bukan belum datang tapi kami minta penjadwalan ulang, karena memang secara hukum acara diperbolehkan. Selama penyidik memberikan waktu dan mengizinkan," terangnya.
Ahmad menambahkan, pihaknya meminta waktu untuk penjadwalan ulang pemeriksaan karena kondisi kesehatan Fajrun kurang sehat.
"Jadwal ulang ini, pertama terkait kesehatan pak Fajar, kedua kami cari waktu yang pas," tuturnya.
Disinggung sakit diderita kliennya, Ahmad belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
"Saya belum koordinasi tapi ada surat dokternya dan kami selaku kuasa hukum menyampaikan ke penyidik," tegasnya.
Terkait status Fajrun naik menjadi tersangka, Ahmad tidak bisa berkomentar lantaran itu kewenangan penyidik. "Itu kewenangan penyidik," tegasnya.
Ahmad menerangkan upaya penyidikan ulang ini untuk menunjukkan sikap kooperatif kliennya. "Artinya kami komunikasi dengan penyidik minta waktu agar diagendakam ulang, terkait proses ini.
"Klien kami akan mengikuti dan menghormati seluruh keputusan yang telah diberikan penyidik kepada beliau," paparnya.
Terkait bantahan yang dilakukan oleh kliennya kasus penipuan uang, Ahmad mengaku itu adalah hak kliennya sebagai terlapor.
"Itu haknya seperti diatur dalam undang- undang dan nanti kami buktikan bantahan bantahan itu juga," tandasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi tak menampik penasehat hukum Fajrun datang dan mengajukan permohonan perubahan jadwal pemanggilan. "(Masalah permohonan) nanti saya cek lagi kepenyidik," tandasnya.
Hormati Proses Hukum
Fajrun Najah Ahmad 30 April 2019 lalu mendatangi Polresta Bandar Lampung untuk memenuhi panggilan atas pelaporan yang dilakukan oleh Namuri Yasin.
Namuri Yasin melaporkan politisi ini atas dugaan kasus penipuan mencapai Rp 2,7 miliar. Laporan polisi tertuang dalam LP/B/4979/XII/2018/LPG Resta Balam, tanggal 17 Desember 2018.
"Ini klarifikasi aja, atas pengaduan kemarin si Namuri itu aja, cuman itu aja klarifikasi," ungkap Fajrun.
Terkait klarifikasi ini merupakan kedatangan pertama kalinya atas kasus pelaporan penipuan Rp 2,7 miliar, Fajar membenarkannya. "Iya, Iya yang dugaan itu, klarifikasi aja," timpalnya.
Fajar menuturkan dalam klarifikasi membantah tuduhan seperti yang ada dilaporan tersebut. "Ini klarifikasi ke penyidik saya bantah dan ini gak bener, jadi saya bantah gak ada (penipuan)," tegasnya.
Sementara itu, pelapor Namuri Yasin mengatakan akan menghormati proses hukum yang sudah berjalan. "Itu kan sudah masuk ke proses hukum jadi saya menghormati hukum, saya mengikuti proses saja," ungkapnya.
Terkait penyataan Fajar yang membantah adanya penipuan, Namuri mengaku itu hak terlapor. "Cuma yang pasti kalau kami mengada-ada terlalu konyol lah," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Politisi Demokrat Jadi Tersangka Tindak Pidana Penipuan Rp 2,7 Miliar, https://lampung.tribunnews.com/2019/09/12/politisi-demokrat-jadi-tersangka-tindak-pidana-penipuan-rp-27-miliar?page=all.