Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Anggota DPRD Murka Saat Lihat HP Suaminya Ada Foto Wanita Selingkungan Tanpa Busana

Dalam aduhannya ke Polres Malang, SW tak hanya mengadukan soal penyebaran foto-foto bugil, tapi juga tentang tuduhan perzinaan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Istri Anggota DPRD Murka Saat Lihat HP Suaminya Ada Foto Wanita Selingkungan Tanpa Busana
Tribun Bali/Net
Ilustrasi foto bugil. 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Anggota DPRD Kabupaten Malang terjerumus cinta segitiga.

Istri sah murka saat melihat foto istri muda tanpa busana di HP suaminya.

Cinta terlarang antara anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial KUN, dengan perempuan berinisial SW berbuntut panjang setelah muncul foto tanpa busana.

KUN yang sudah punya istri sah, kemudian nikah siri dengan SW di Pasuruan.

Alhasil, perselingkuhan KUN dengan SW tercium oleh istri sah KUN yang berinisial EW.

SW, perempuan dari Desa Bakalan, Bululawang, melaporkan suami sirinya, anggota DPRD Kabupaten Malang dari PKB.
SW, perempuan dari Desa Bakalan, Bululawang, melaporkan suami sirinya, anggota DPRD Kabupaten Malang dari PKB. (Mohammad Erwin/Surya)

Baca: Fakta-fakta Pembunuhan Wanita Pengusaha di Gresik, Pelaku Lampiaskan Nafsu dan Lucuti Harta Korban

Singkat cerita, SW yang foto-fotonya sedang dalam kondisi tanpa busana atau bugil, kemudian mengadukannya ke Polres Malang.

Dalam aduhannya ke Polres Malang, SW tak hanya mengadukan soal penyebaran foto-foto bugil, tapi juga tentang tuduhan perzinaan.

Berita Rekomendasi

Berikut adalah fakta-fakta penting tentang cinta segitiga yang melibatkan KUN, EW, dan SW :

1. Berhubungan Badan di Surabaya

KUN mengenal SW sejak Maret tahun lalu.

SW sering diajak KUN ketika ada kunjungan kerja dewan.

Setelah saling kenal, SW dan KUN semakin akrab.

Puncaknya pada pada Maret 2018, KUN mengajak SW berhubungan badan di salah satu kamar hotel di Surabaya.

2. Nikah Siri

Kisah cinta terlarang KUN dan EW berjalan makin jauh.

Mereka pun akhirnya memutuskan untuk mengikat cinta ini dengan tali pernikahan, tapi secara siri.

Mereka mendatangi ustaz di Pasuruan untuk dinikahkan secara siri.

3. Rela Kucurkan Uang Ratusan Juta

Setelah jadi pasangan suami istri siri, SW meminta pertimbangan kepada KUN, untuk meminjam uang pada Bank BRI.

SW berangan ingin membuka usaha bisnis pasir.

Baca: Empat Angka Misterius yang Membuat Ahli Matematika Tercengang Sejak 70 Tahun Lalu

Uang itu jadi modal usaha bisnis pasirnya ke depan.

Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum SW, Dahri Abd Salam, saat menemaninya dalam melakukan aduhan ke Polres Malang, Rabu (11/9/2019).

"Klien kami meminta pertimbangan. Namun KUN menolaknya. Ia malah memberikan uang Rp 100 juta untuk modal dan sumber pemasukan sehari-hari. SW sempat menolak. Tetapi dipaksa menerima," kata Dahri Abd Salam, kuasa hukum SW dari Abdussalam & Associates Law Firm ketika dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).

Kemudian, Dahri menuturkan, SW diberi lagi Rp 90 juta dan Rp 5 juta tanpa sebelumnya meminta.

Alasannya untuk tambahan modal usaha.

Uang tersebut bukan pinjam, tetapi diberi untuk tambah modal usaha.

Masalah mencuat setelah pernikahan siri KUN dan SW terungkap.

4. Penyebaran Foto Bugil

EW selaku istri sah KUN membongkar kisah cinta terlarang suaminya.

EW lalu mendatangi SW meminta untuk menjauhi KUN.

EW juga menyebarkan foto telanjang SW di sebuah kamar hotel di Surabaya yang diambil dari handphone milik KUN.

"Klien kami merasa tak tahu sama sekali ketika difoto itu (bugil). Begitu tahu, sudah meminta KUN untuk menghapusnya. Tetapi oleh KUN tidak dihapus," ungkap Dahri.

SW menolak menemui KUN ketika mengajaknya bertemu.

Baca: Selingkuhan Suami Labrak dan Pukul Istri Sah di Depan Rumah, Tindakannya Berujung di Sel Tahanan

SW menolak karena sudah berjanji pada EW untuk tidak menemui KUN lagi.

"Tetap menolak bertemu meski dijanjikan diajak menikah secara resmi dengan disaksikan pihak keluarga bahkan akan diajak umroh," terang Dahri.

Dahri menambahkan, SW tidak terima diduga telah melakukan tindakan penipuan atau penggelapan.

"Tak benar apabila klien kami diduga telah melakukan tindakan penipuan atau penggelapan. Seperti yang disangkakan KUN.

"Juga tidak benar klien kami memiliki kewajiban pengembalian dan pembayaran sejumlah uang untuk bisnis pasir secara rekapitulasi sebesar Rp 200 juta seperti yang disangkakan KUN," jelas Dahri.

5. Mengadu ke Polres Malang

"Benar, klien kami (SW) mengadukan KUN, anggota dewan yang diduga menyebarkan foto bugil klien kami dan perzinahan," ujar Dahri Abd Salam, Rabu (11/9/2019).

Dahri mengatakan, kliennya merasa dirugikan ada tuduhan penipuan dan penggelapan, apalagi dengan pengiriman foto bugil oleh EW, istri sah KUN.

Karena merasa tidak pernah melakukan penipuan inilah, akhirnya SW menunjuk kuasa hukum untuk melaporkan balik KUN ke polisi.

Bahkan, melalui kuasa hukumnya juga berkirim surat ke Kantor DPC PKB Kabupaten Malang.

"Kepada​ pimpinan DPC PKB Kabupaten Malang untuk mengambil sikap tegas dengan merekomendasikan pemberhentian terhadap KUN," beber Dahri.

Ketika hendak dikonfirmasi, KUN tak bisa ditemui.

Di DPRD Kabupaten Malang ia juga tak menampakkan batang hidungnya.

Pun dengan Ketua DPC PKB Kabupaten Malang, Ali Ahmad.

Ali menerangkan dirinya masih berada di luar kota urusan pekerjaan.

"Saya masih di luar kota maaf," ujar Ali kemudian menutup telepon.

SURYAMALANG.COM akhirnya meminta konfirmasi Muslimin, Sekretaris DPC PKB Kabupaten Malang.

Muslimin menerangkan, pihaknya akan melakukan pembicaraan.

"Kami sudah sampaikan ke ketua dan dewan syuro. Kami akan membentuk tim investigasi kami surati yang bersangkutan dan akan kami bicarakan dengan cara tabayyun,"​ ujar Muslimin ketika dikonfirmasi di ruangannya.

Hingga kini, Muslimin mengaku belum bisa menghubungi KUN.

"Karena pengaduan itu kan cuman versi dari pihak perempuan. Kami sampai saat ini belum bisa menghubungi yang bersangkutan. Yang bersangkutan tak masuk ke dewan saat ini. Besok akan kami bentuk tim investigasi. Harapannya bisa diselesaikan secara damai," jelas Muslimin.

6. Tindakan Polres Malang

Di sisi lain, Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Malang masih mempelajari dan melakukan penyelidikan atas kasus pengaduan penyebaran foto bugil​ istri siri oleh oknum Politisi PKB, KUN.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk menemukan adanya tindak pidana dalam pengaduan itu

"Benar. Kami sudah terima pengaduan itu. Ini sedang kami pelajari perkaranya," ujar Adrian ketika dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).

Adrian menambahkan, hingga kini pihaknya belum bisa memberikan keterangan tentang adanya pelanggaran tindak pidana atas pengaduan tersebut.

"Kami dalami pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut lagi. Apakah perkara ini ada unsur pidana atau tidak," ungkap Adrian.

7. Reaksi PKB

DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Malang memberikan komentar atas polemik dugaan penyebaran foto bugil istri siri oknum anggota DPRD Kabupaten Malang dari partai PKB, berinisial KUN.

"Langkah kami akan melakukan tabayyun kepada dua belah pihak. Ini kami lakukan untuk mengetahui detail persoalannya," ujar Sekretaris DPC PKB Kabupaten Malang, Muslimin, ketika dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).

Tim investigasi juga akan dibentuk. Tujuannya, menggali kebenaran atas polemik yang sedang dihadapi oknum politisi PKB itu.

"Kemarin sudah menerima pemberitahuan tersebut. Surat pemberitahuan yang menyangkut kader kami sudah ditembuskan kepada Ketua DPC dan dewan syuro. Saya tidak membaca jelas apa isinya. Tapi sepertinya, hampir sama dengan yang diberitakan media massa," jelas Muslimin.

Sebagai informasi, KUN merupakan anggota DPRD Kabupaten Malang dari PKB yang terpilih dan dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Malang periode 2019-2024.

Sebelumnya, dia menjabat anggota dewan pada periode 2014-2019 silam.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Anggota DPRD Kabupaten Malang Ajak Istri Siri Bobok di Surabaya, Istri Sah Sebar Foto Tanpa Busana
Penulis: Mohammad Erwin

Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas