Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Bunuh Begal yang Berniat Memperkosa Pacar, Siswa SMA Terancam Penjara 7 Tahun, Ini Penjelasan Polisi

Bunuh Begal yang Berniat Memperkosa Pacarnya, Siswa SMA Ini Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun, Begini Penjelasan Polisi

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Siti Nurjannah Wulandari

Oleh karena itu ia melakukan pembelaan.

ZA mengambil pisau yang digunakan untuk praktek sekolah di jok motornya, dan menusuk dada kanan Misnan.

Setelah menusuk Misnan, ZA dan pacarnya kabur untuk mencari pertolongan.

ZA yang ketakutan lantas pulang ke rumah, dan menceritakan kejadian itu ke orang tuanya.

Polres Malang pun berhasil menangkap dua pelaku begal, yaitu Ahmad (22) serta kakaknya Rozikin (25).

Sementara satu pelaku lagi masih buron.

Baca: Doa Menteri Agama Antar Jenazah BJ Habibie ke Tempat Peristirahatan Terakhir

ZA Bertatus Tersangka, namun Tidak Ditahan

Diberitakan SuryaMalang.com, Polres Malang sempat menangkap ZA, siswa SMA yang diduga menusuk begal bernama Misnan hingga tewas.

Berita Rekomendasi

ZA kini berstatus sebagai tersangka.

"Pasal yang kami sangkakan terhadap ZA ini bisa saja pasal 351 penganiayaan. Tapi ZA juga korban pembegalan dan membela diri dalam kasus ini. Pisau yang dibawa ZA juga untuk praktik di sekolah," ungkap Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung.

Namun, ZA tidak ditahan.

Ujung menerangkan, ada sebuah alasan yang menjadikan ZA tidak jadi ditahan.

"Kami sudah putuskan kemarin untuk tidak ditahan. ZA statusnya masih pelajar. Atas pertimbangan​ Yang bersangkutan ZA masih berstatus pelajar.

Selain itu juga pertimbangan alasan pembelaan diri dalam melakukan perbuatannya," ujar Ujung ketika dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).

Terkait proses selanjutnya, Ujung menerangkan ZA harus menjalani wajib lapor.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas