Bunuh Begal yang Berniat Memperkosa Pacar, Siswa SMA Terancam Penjara 7 Tahun, Ini Penjelasan Polisi
Bunuh Begal yang Berniat Memperkosa Pacarnya, Siswa SMA Ini Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun, Begini Penjelasan Polisi
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Oleh karena itu ia melakukan pembelaan.
ZA mengambil pisau yang digunakan untuk praktek sekolah di jok motornya, dan menusuk dada kanan Misnan.
Setelah menusuk Misnan, ZA dan pacarnya kabur untuk mencari pertolongan.
ZA yang ketakutan lantas pulang ke rumah, dan menceritakan kejadian itu ke orang tuanya.
Polres Malang pun berhasil menangkap dua pelaku begal, yaitu Ahmad (22) serta kakaknya Rozikin (25).
Sementara satu pelaku lagi masih buron.
Baca: Doa Menteri Agama Antar Jenazah BJ Habibie ke Tempat Peristirahatan Terakhir
ZA Bertatus Tersangka, namun Tidak Ditahan
Diberitakan SuryaMalang.com, Polres Malang sempat menangkap ZA, siswa SMA yang diduga menusuk begal bernama Misnan hingga tewas.
ZA kini berstatus sebagai tersangka.
"Pasal yang kami sangkakan terhadap ZA ini bisa saja pasal 351 penganiayaan. Tapi ZA juga korban pembegalan dan membela diri dalam kasus ini. Pisau yang dibawa ZA juga untuk praktik di sekolah," ungkap Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung.
Namun, ZA tidak ditahan.
Ujung menerangkan, ada sebuah alasan yang menjadikan ZA tidak jadi ditahan.
"Kami sudah putuskan kemarin untuk tidak ditahan. ZA statusnya masih pelajar. Atas pertimbangan Yang bersangkutan ZA masih berstatus pelajar.
Selain itu juga pertimbangan alasan pembelaan diri dalam melakukan perbuatannya," ujar Ujung ketika dikonfirmasi, Rabu (11/9/2019).
Terkait proses selanjutnya, Ujung menerangkan ZA harus menjalani wajib lapor.