Bunuh Begal yang Berniat Memperkosa Pacar, Siswa SMA Terancam Penjara 7 Tahun, Ini Penjelasan Polisi
Bunuh Begal yang Berniat Memperkosa Pacarnya, Siswa SMA Ini Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun, Begini Penjelasan Polisi
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Bunuh Begal yang Berniat Memperkosa Pacarnya, Siswa SMA Ini Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun, Begini Penjelasan Polisi
TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswa SMA di Malang yang menusuk begal hingga tewas kini terancam hukuman penjara 7 tahun.
ZA (17) melakukan penusukan terhadap begal lantaran ia merasa terancam kekasihnya akan diperkosa oleh komplotan begal saat itu.
Peristiwa ini terjadi di Dusun Penjalinan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Minggu (8/9/2019).
Saat itu, siswa SMA berinisial ZA (17) dan pacarnya, berinisial V, dihadang oleh 4 orang begal.
Ke-empat begal tersebut yaitu Misnan (35), Ahmad (22) dan kakaknya Rozikin (25), serta satu orang yang masih buron.
Masing-masing pelaku begal memiliki perannya tersendiri.
Baca: Jokowi dan Putra Habibie : Almarhum BJ Habibie Banyak Tinggalkan Jasa untuk Bangsa Indonesia
Dilansir SuryaMalang.com, Ahmad dan Misnan bertugas melucuti barang berharga milik korban.
Sedangkan Rozikin dan satu pelaku lain bertugasnya berjaga di sekitar lokasi.
Ahmad dan Misnan meminta ZA menyerahkan seluruh barang berharganya, seperti HP dan sepeda motor.
Karena takut, ZA mencoba menawarkan agar pelaku hanya mengambil ponselnya saja.
Tapi, Misnan tidak setuju sehingga terjadi adu mulut antara ZA dan pelaku perampokan.
Para begal itu pun memaksa V untuk berhubungan badan.
Baca: 7 Potret Cut Meyriska dan Roger Danuarta Bulan Madu di Singapura
ZA tak terima mendengar pacarnya akan disetubuhi oleh sang begal Misnan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.