Bunuh Begal yang Berniat Memperkosa Pacar, Siswa SMA Terancam Penjara 7 Tahun, Ini Penjelasan Polisi
Bunuh Begal yang Berniat Memperkosa Pacarnya, Siswa SMA Ini Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun, Begini Penjelasan Polisi
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
ZA yang Berstatus sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adrian Wimbarda, dalam tayangan iNews tanggal 11 September 2019, menjelaskan mengapa ZA terancam hukuman 7 tahun penjara meski ia melakukan penusukan itu meski hanya untuk melindungi kekasihnya.
ZA dikenai pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Namun motif penusukan yang dilakukan ZA merupakan pembelaan diri, tercantum dalam Noodweer atau pembelaan darurat pasal 49 KUHP.
Yang memiliki wewenang untuk memutuskan perbuatan ZA masuk kategori pembelaan diri atau tidak adalah hakim.
AKP Adrian Wimbarda mengungkapkan bahwa polisi hanya memberkas fakta-fakta di lapangan menjadi berkas penyidikan.
Berkas itu kemudian dikirim ke kejaksaan.
Hakim di pengadilan lah yang menetapkan tersangka ZA dihukum penjara atau divonis bebas.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie/SuryaMalang.com, Mohammad Erwin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.