Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Bocah Kembar Tewas di Tangan Ibu Kandung, Motif Pembunuhan karena Dendam pada Suami

Kedua bocah berumur 5 tahun itu ditemukan sang ayah, Obir Masus (31) dalam keadaan tewas mengenaskan di tempat tinggal mereka di mes milik Hotel Ima

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Bocah Kembar Tewas di Tangan Ibu Kandung, Motif Pembunuhan karena Dendam pada Suami
Pos kupang.com/gecio viana
Dewi Regina Ano (24), saat berbaring di tempat tidur pasien di ruang di ruang rawat inap bedah perempuan B, RSUD SK Lerik Kota Kupang ditemani anggota keluarga, Jumat (6/9/2019) siang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Satuan Reskrim Polres Kupang Kota menetapkan Dewi Regina Ano (24) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan sadis bocah kembar di Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Bocah kembar berumur 5 tahun masing-masing Angga Masus dan Anggi Masus dihabisi ibu kandungnya saat tertidur pulas di mes milik Hotel Ima pada Kamis (5/9/2019) lalu.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH ditemani Kanit PPA Bripka Bregitha N. Usfinit, SH di Mapolres Kupang Kota, Jumat (13/9/2019).

"Berdasarkan hasil interogasi, yang bersangkutan (tersangka) mengakui bahwa dia yang melakukan pembunuhan terhadap kedua anaknya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka yang saat ini masih dalam tahap pemulihan kesehatan di rumah sakit ini dikenakan pasal pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ubsider pasal 338 KUHP.

"Dalam undang-undang itu, pada pasal 80 ayat 3 menyebutkan bahwa penganiayaan yang mengakibatkan anak meninggal, diancam hukuman penjara 15 tahun dan ayat ke-4 menyatakan bahwa jika pembunuhan dilakukan oleh orangtua maka ancaman hukumannya ditangani sepertiga dari ancaman hukuman pokok," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.

Baca: Hendardi Nilai Ada Upaya Pembunuhan Karakter Terhadap Irjen Firli

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan ibu kandung korban, Dewi Regina Ano (24) sebagai tersangka pembunuhan atas kedua anaknya, Angga Masus dan Angki Masus.

Kedua bocah berumur 5 tahun itu ditemukan sang ayah, Obir Masus (31) dalam keadaan tewas mengenaskan di tempat tinggal mereka di mes milik Hotel Ima, Kamis (5/9/2019) lalu.

Berdasarkan keterangan tersangka kepada pihak kepolisian, usai berbelanja di kios dekat tempat tinggalnya, tersangka mengajak kedua anaknya masuk ke dalam kamar.

Saat berada di kamar, tersangka membujuk kedua anaknya untuk tidur.

Berselang 30 menit, saat kedua anaknya tertidur pulas, tersangka mengambil sebilah parang yang terselip di dinding kamar dan membunuh kedua anaknya.

Tersangka membunuh anaknya dengan cara menebas kepala anaknya menggunakan parang hingga tewas.

Usai menghabisi kedua anaknya, tersangka mencoba membunuh diri dengan menusukkan parang yang masih dipegangnya ke bagian perut dan menggorok lehernya sendiri.

Baca: Prediksi Laga Persita Tangerang vs Sriwijaya FC Liga 2 2019: Tim Tamu Usung Misi Balas Dendam

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas