Tukang Rongsok di Tulungagung Ini Ditangkap Karena Cabuli Bocah, Dalam 12 Tahun Sudah Ada 50 Korban
Terduga pelaku bernama Muhanjar Sidik (42), warga Dusun Mayangan, Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Polisi menangkap seorang terduga pelaku pencabulan sejenis, dengan korban masih anak-anak.
Terduga pelaku bernama Muhanjar Sidik (42), warga Dusun Mayangan, Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru.
Laki-laki yang kesehariannya jualan rosok (barang bekas) ini ditangkap pada Selasa (10/9/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Tapi yang menangkap polisi dari Polda, bukan dari sini (Polres Tulungagung)," ungkap Sekretaris Desa Srikaton, Subroto, Jumat (13/9/2019).
Subroto menuturkan, saat itu dirinya dipanggil warga dan diminta datang ke rumah Sidik.
Baca: Cerita Adrie Subono, Habibie Jadi Saksi Nikah Anak ART 2 Pekan Sebelum Meninggal Dunia
Baca: Jokowi Dukung Pembentukan Dewan Pengawas KPK
Baca: Anggota DPRD Surabaya Ini Gadaikan SK Pengangkatan untuk Pinjam Uang Rp 1 Miliar di Bank
Saat itu kondisi rumah sudah ramai.
Ada personil dari Polda Jatim dan dibantu anggota Polsek Ngantru.
Sidik ada di rumah itu bersama lima laki-laki yang masih berusia anak-anak.
Subroto juga mengikuti proses penangkapan, serta interogasi polisi terhadap Sidik.
"Setelah saya dengar, ternyata masalah pencabulan sesama jenis," ujar Subroto.
Sidik sempat mengaku mulai melakukan hubungan sesama jenis saat usia 30 tahun.
Dalam rentang 12 tahun, ia juga mengaku sudah melakukan hubungan dengan sekitar 50 laki-laki.
Di antara mereka ada yang berhubungan dari sejak SD hingga usia SMA.
"Dia yang ngaku sendiri lo. Saya mendengarkan," katanya.