Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bermodus Praktik Perdukunan, Seorang Petani di Karawang Rudapaksa Siswi SMP Berulang Kali

Kasus cabul bermodus praktik perdukunan terjadi di Karawang, Jawa Barat.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bermodus Praktik Perdukunan, Seorang Petani di Karawang Rudapaksa Siswi SMP Berulang Kali
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Kasus cabul bermodus praktik perdukunan terjadi di Karawang, Jawa Barat.

Pelaku berinisial MS (43) memperdaya seorang siswi SMP hingga aksi pencabulan terjadi berulang kali.

Dalam melancarkan aksinya MS mengancam korban bisa gila jika tidak menuruti aksi bejatnya.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, MS yang bekerja sebagai petani sudah dua bulan membuka praktik perdukunan.

Baca: Bupati Bone Tak Mau Tanggung Iuran Peserta BPJS yang Jadi Perokok, Keanggotaan Bakal Dicoret

MS mengaku bisa mengobati gangguan supranatural.

Korban pun diantar orangtuanya untuk berobat lantaran kerap kesurupan.

"Bunga (bukan nama sebenarnya-red) sering kesurupan di rumah dan di sekolah," kata Bimantoro, ditemui di Mapolres Karawang, Senin (16/9/2019).

Berita Rekomendasi

Di rumah MS, korban diajak ke satu ruangan yang ternyata sebuah kamar.

Bukannya mengobati, di kamar itu, korban malah dicabuli.

Setelah melampiaskan perbuatan bejatnya, MS meminta orangtua korban agar membawa anaknya lagi.

MS juga mengatakan pengobatan belum selesai.

Baca: MAKI Masih Percaya KPK Bisa Lanjutkan Kasus Century Meski KPK Diterpa Polemik

Sehingga, pada kunjungan kedua, korban lagi-lagi digiring ke salah satu kamar.

“Korban diancam, apabila tidak mau melayani, korban bisa gila,” kata Bimantoro.

Pemerkosaan itu terus berlangsung pada kunjungan berikutnya.

Perbuatan bejat MS terungkap saat korban sudah tidak tahan dan menceritakan semua perbuatan tersangka kepada orangtuanya.

Baca: Ayahnya Ditampilkan di Google Doodle, Ini Doa dan Harapan Putra Chrisye

Keluarga korban yang kesal langsung mendatangi rumah tersangka dan melapor ke Unit PPA Polres Karawang.

“Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara,” tambah Bimantoro.

Penulis : Kontributor Karawang, Farida Farhan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dukun Palsu Setubuhi Siswi SMP, Ancam Korban Bisa Gila jika Menolak" 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas