Memiliki Dua Istri Pensiunan PNS di Aceh Singkil Masih Tega Gagahi Anak Angkat
Perbuatan bejat itu dilakukan di kebun sawit milik perusahaan PT Nafasindo serta di rumah pribadinya setelah sang istri pelaku tidur lelap
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi
TRIBUNNEWWS.COM, ACEH - Kelakuan lelaki berinisial Sm (59), memang sungguh keterlaluan.
Meski memiliki dua istri, namun syahwatnya tetap tak terkendali.
Pensiunan PNS di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil tega menggagahi anak angkatnya sendiri.
Korban sebut saja Melati (12) mendapat perlakuan tak senonoh berulang kali.
Perbuatan bejat itu, dilakukan di kebun sawit milik perusahaan PT Nafasindo serta di rumah pribadinya setelah sang istri pelaku tidur lelap.
Korban itu sendiri merupakan anak yatim piatu. Menjadi anak angkat pelaku sejak ia balita.
Belakangan korban tinggal bersama bibi atau adik istri kedua pelaku di salah satu tempat di Singkil.
Tinggal bersama bibi angkatnya lantaran istri kedua pelaku berinisial E pergi entah kemana.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel Mapolres Aceh Singkil dan diancam hukuman 14 tahun penjara.
Baca: Warga Aceh Singkil Mulai Resah, Kawanan Monyet Masuk Dapur Hingga Rumah Sakit
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, Senin (16/9/2019) mengatakan, kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Singkil.
"Tersangka kami tahan," kata AKP Fauzi.
Terungkapnya kasus ini cukup unik.
Mulanya tersangka Sm sekitar Juni lalu melaporkan Padang warga Sidikalang, yang dituduh selingkuh dengan E istri keduanya ke Polsek Gunung Meriah.