Memiliki Dua Istri Pensiunan PNS di Aceh Singkil Masih Tega Gagahi Anak Angkat
Perbuatan bejat itu dilakukan di kebun sawit milik perusahaan PT Nafasindo serta di rumah pribadinya setelah sang istri pelaku tidur lelap
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan itu, bukan tentang perselingkuhan, melainkan Padang dituduh meyetubuhi Melati, anak angkat Sm.
Kasus itu bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Aceh Singkil. Padang sendiri telah divonis bersalah.
Sesaat sebelum sidang pertama, rupanya korban ketakutan bertemu dengan Sm yang notabene merupakan ayah angkatnya.
Baca: Polisi Tangkap 3 Sekawan Diduga Lakukan Pencurian dan Pencabulan Terhadap 4 Wanita, Begini Modusnya
Usut punya usut, ternyata korban traumatik melihat ayah angkatnya yang juga pernah berbuat tak senonoh.
Hal itu mendapat perhatian dari pekerja sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Aceh Singkil, yang mendampinginya.
Merekapun lantas membuat laporan ke Polres Aceh Singkil.
Mendapat laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Singkil, bergerak cepat.
Hingga menangkap Sm di rumahnya di kawasan Singkil. Korban sendiri saat ini di tempatkan dalam perlindungan khusus.
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Fauzi, SE, SIK, mengatakan modus pelaku, mengajak korban mancing ke kebun sawit Nafasindo.
Modus lain mengajak nginap di rumah istri pertama. "Saat istri pertamanya tidur disitulah perbuatanya dilakukan," ujar Fauzi.
Awalnya pelaku memperkosa korban. Korban pun diminta tak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
Sayangnya perbuatan pelaku terus berulang.
Terkait kejadian ini Kasat Reskrim AKP Fauzi, mengimbau para orang tua mengawasi anaknya agar terhindar dari aksi kejahatan.
"Peran orang tua dalam mengawasi anak ditingkatkan dan pergaulaan anak harus diawasi," imbaunya.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pensiunan PNS Beristri Dua di Aceh Singkil Gagahi Anak Angkat, Begini Modus Hingga Ancaman Hukuman