Jasa Raharja Janjikan Santunan Korban Kecelakaan Jalan Lintas Sumatera, Way Tuba, Lampung
Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi pada Senin – Sore tanggal 16 September 2019 pukul 15.45 WIB di Jalan lintas Sumatera, Kecamatan Way Tuba, Kabup
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi pada Senin xore tanggal 16 September 2019 pukul 15.45 WIB di Jalan lintas Sumatera, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan Sumatera Selatan. Dari data sementara yang diperoleh, kecelakaan mengakibatkan 24 orang korban mengalami luka-luka dan 8 orang korban dikabarkan meninggal dunia.
Jasa Raharja melalui Direktur Utama, Budi Rahardjo Slamet menyampaikan belasungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut, Budi Rahardjo menyampaikan "Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan No.16 tahun 2017, bagi seluruh
korban meninggal dunia, masing–masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50.000.000,-.
Baca: Jasa Raharja Janji Beri Santunan kepada Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
Sementara untuk seluruh korban lukaluka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum
Rp 20.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan Ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing - masing korban luka - luka", terang Budi.
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima informasi adanya kejadian kecelakaan, langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian serta pihak terkait untuk proses pendataan korban, menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke RSUD Martapura dan RS Antonio Baturaja bagi korban luka-luka. Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing Ahli Waris sesuai domilisi korban.
Budi menambahkan, “Kami masih terus berkoordinasi secara aktif dengan pihak Kepolisian, Rumah Sakit serta pihak-pihak terkait agar proses penyelesaian santunan baik dalam hal penjaminan korban luka-luka di rumah sakit maupun penyerahan santunan meninggal dunia dapat berjalan dengan cepat dan tepat”.(*)