Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Video Panas Siswi SMA di Prabumulih, Identitas Pelaku Mulai Terkuak

Informasi berhasil dihimpun pemeran perempuan berinisial S dan pemeran laki-laki dalam video itu berinisial F.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Fakta-fakta Video Panas Siswi SMA di Prabumulih, Identitas Pelaku Mulai Terkuak
Grid.id
Ilustrasi 

2. Berawal dari video call

Foto ilustrasi video call WA gadis 16 tahun tanpa busana akan disebar menjadi modus pelaku renggut mahkota korban di Magelang.
Foto ilustrasi video call WA gadis 16 tahun tanpa busana akan disebar menjadi modus pelaku renggut mahkota korban di Magelang. (IST)

Beredarnya video panas pelajar di SMA Negeri Prabumulih, diduga dimulai dengan adanya video call.

Video ini mendadak membuat heboh warga Prabumulih.

"Jadi berdasarkan laporan kita terima ada pelajar perempuan berpacaran dengan pria yang telah dewasa, mereka berkenalan di facebook lalu pacaran," ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman kepada Tribunsumsel.com (grup Surya.co.id) diwawancarai via telpon, Selasa (17/9/2019).

Kasat mengatakan, setelah pacaran kemudian keduanya melakukan video call.

Diduga video call kerap dilakukan dan kemudian sang perempuan menunjukkan aurat bagian dada kepada pacarnya.

3. Jadi modal ancaman

Berita Rekomendasi

Hal itu lalu dimanfaatkan sang pacar dengan merekam video call tersebut.

"Kemudian itu direkam terlapor inisial F, kemudian bermodal itu terlapor memaksa S agar memenuhi keinginan untuk melakukan persetubuhan," jelasnya.

Sebelum video ini beredar luas, ada laporan masuk ke polisi dari seorang pelajar mengaku disetubuhi pacarnya.

Abdul Rahman menuturkan, terlapor meminta pacarnya menuruti keinginan bersetubuh jika tidak maka video yang kelihatan aurat tersebut akan disebarluaskan.

"Jadi terlapor ini memaksa dan mengancam korban agar menuruti keinginannya, korban yang takut kemudian menuruti kemauan terlapor," bebernya.

4. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Laporan korban sebatas itu dan polisi akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran laporan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas