Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Sulteng Sebut Hasil Penyidikan Kasus Pencemaran Nama Baik Wali Kota Palu Sudah Lengkap

Kelengkapan berkas tersebut kata Didik, dikuatkan oleh surat dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : B-1198/R.2.4/Eku.1/08/2019.

Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Polda Sulteng Sebut Hasil Penyidikan Kasus Pencemaran Nama Baik Wali Kota Palu Sudah Lengkap
TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin
Wali Kota Palu Hidayat. 

TRIBUNNEWS.COM, PALU - Kasus hukum yang menjerat Moh Nasir Tula terkait pencemaran nama baik terhadap Wali Kota Palu, Hidayat saat ini dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto mengatakan, sesuai kajian dari pihak Kejati, berkas perkara tersangka telah lengkap diproses dan dinyatakan P21 atau pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap

"Tanggal 13 Agustus kemarin, Polda Sulteng sudah menerima surat dari Kejaksaan Tinggi, perihal penyelidikan An. Moh. Nasir Tula terkait Undang-Undang ITE, bahwa berkasnya sudah lengkap," kata Didik, Rabu (18/9/2019).

Ia menegaskan dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka.

"Iya, segera akan diserahkan ke kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah guna proses lebih lanjut," tegasnya.

HALAMAN SELANJUTNYA>>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas