Polisi yang Jadi Guru Ngaji Ini Terqancam 15 Tahun Penjara Karena Cabuli 5 Bocah SD
Brigpol AS, oknum polisi yang jadi tersangka kasus tindak asusila pada bocah SD, terancam hukuman 15 tahun.
Editor: ade mayasanto
TRIBUNNEWS.COM - Brigpol AS, oknum polisi yang jadi tersangka kasus tindak asusila pada bocah SD, terancam hukuman 15 tahun.
Bila biasanya polisi memasukkan kriminal ke penjara.
Kali ini tak berlaku bagi Brigpol AS (28).
Diketahui, Brigpol AS merupakan oknum polisi yang diduga melakukan tindak asusila kepada 5 bocah SD perempuan di Balikpapan.
Saat ini, Brigpol AS mendekam di sel Rutan Polda Kaltim.
Bahkan diketahui, oknum polisi amoral yang melakukan pelecehan seksual tersebut terancam jalani hukuman 15 tahun penjara.
Bila pidana tindak asusila yang dilakukannya terbukti di Pengadilan.
Plh Kabid Humas Polda Kaltim AKB Adi Aryanto mengatakan AS (28) dijerat Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah.
Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002.
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.
Halaman Berikutnya di tribunkaltim.co, klik di sini >>>>>>>>>>>>>>>>>
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.