Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setahun Misteri Pembunuhan Kakek Nenek Terungkap, Pelaku Tetangga Sendiri, Heran Dirinya Masih Buron

Misteri pembunuhan sepasang kakek dan nenek akhirnya terungkap setelah satu tahun. Pelaku adalah tetangga sendiri. Dia justru heran masih jadi buron.

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Miftah
zoom-in Setahun Misteri Pembunuhan Kakek Nenek Terungkap, Pelaku Tetangga Sendiri, Heran Dirinya Masih Buron
Kolase Youtube Tribunnews Bogor dan The Indian Express
Misteri pembunuhan sepasang kakek dan nenek akhirnya terungkap setelah satu tahun. Pelaku adalah tetangga sendiri. Dia justru heran masih jadi buron. 

"Jadi Pak Sadam itu kan lagi sakit, terus nanya gitu ke suami saya soal kapan waktu minum, misal obat ini diminumnya berapa kali dalam sehari," tuturnya.

Selang beberapa saat, Sadam pun menutup warungnya. Pagi harinya, ia terkejut karena di sekitar rumah Sadam banyak dikerumuni warga.

"Ramai banget, ternyata Pak Sadam dan istrinya, Bu Haryati tewas di kamarnya," katanya.

3. Pelaku Buron Setahun

Tersangka RN sempat buron selama setahun usai menghabisi nyawa Sadam dan Haryati.

Saat itu, RN langsung kabur.

RN baru ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bogor pada 10 September 2019 kemarin.

Berita Rekomendasi

Pelaku ditangkap di Solok, Sumatera Barat saat tengah bekerja sebagai kuli bangunan.

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawan terhadap pihak kepolisian.

Pelaku justru kaget lantaran mengira dirinya sudah tidak lagi dicari polisi.

"Si pelaku sampai (heran) Lho, Saya masih dicari pak? gitu. Dia melarikan diri, kendalanya seperti itu. Tapi komitmen kita untuk kasus-kasus apalagi kasus kekerasan kita akan kejar sampai manapun akan kita ungkap," ujar Dicky.

4. Terancam Hukuman 15 tahun

Tersangka RN saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum.

RN terancam hukuman 15 tahun penjara karena ulahnya itu.

"Pelaku ditangkap saat sedang bekerja menjadi kuli bangunan. Untuk motifnya, melakukan pencurian di tempat daripada korban. Pelaku dijerat pasal 338 dengan ancaman bisa sampai 15 tahun (kurungan)," kata Dicky.

Pengungkapan kasus ini, diakui Dicky memang memakan waktu cukup lama yang diketahui mencapai sekitar 1 tahun.

"Ya melarikan diri, kendalanya seperti itu. Tapi komitmen kita untuk setiap kasus-kasus itu apalagi kasus kekerasan kita akan kejar, sampai mana pun akan kita kejar," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Teriakan Minta Tolong Terdengar saat Kakek-Nenek Dibunuh Maling yang Masuk ke Warung, Korban Dicekik" oleh Damanhuri

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas