Cerita Ibu Kandung Balita Bogor yang Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Mimpi Korban Minta Gendong
ibu tiri melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya berinisial SU yang berusia 4 tahun hingga tewas.
Editor: Sugiyarto
Atas perbuatannya tersebut ZFL disangkakan pasal 76C junto pasal 80 ayat 3 UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomer 23 tahun 2002.
"Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara," ujarnya.
Pelaku Tidak Menderita Gangguan Jiwa
Satreskrim Polresta Bogor Kota melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap dugaan motip pelaku berinisial ZFL melakukan tindak kekerasan kepada anak tirinya.
Dari hasil pemeriksaan psikologis tersangka ZFL tidak menderita gangguan jiwa.
Bahkan secara psikologis pelaku juga melakukan tindakan tersebut dalam keadaan sadar.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian ZFL mengaku kesal dengan anaknya sehingga melakukan kekerasan.
Pelaku Sering Lampiaskan Kekesalan ke Anak Tiri
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Niko N Adiputra mengatakan bahwa tersangka ZFL sering kali melampiaskan kekesalan terhadap anak tirinya.
"Iya ini kan dia (ZFL) di usia 20 tahun mengurus dua orang anak, satu anak kandung usia 1,5 tahun satu anak tiri usia 4,8 tahun nah kalau dia kesal dia lampiasin ke anak tirinya ini," ujarnya.
Niko juga memberikan gambaran bahwa menurutnya di usia 20 tahun merupakan usia yang cukup labil.
"Ini bukan berarti pasti ya tapi umur pelaku 20 tahun kemudian sekarang dia punya anak 1,5 tahun, itu usia yang sangat labil, menurut saya, ya tapi tidak seluruhnya tapi biasanya seperti itu," katanya.
Tak hanya mengurus dua orang anak, ZFL pun sering kalli ditinggal suaminya ke luar kota.
Bahkan sang suami hanya pulang satu atau dua bulan sekali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.