Tidak Melakukan Kesalahan Apa-apa, Bocah 4 Tahun Ini Dianiaya Ibu Tiri Hingga Tewas
Terungkap, kematian janggal SU, bocah usia 4 tahun di Bogor. Kematian bocah usia 4 tahun itu pun menyeret ibu tirinya, ZU (20), ke pihak berwajib.
Editor: Sugiyarto
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 76 juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus pembunuhan ini diketahui pada Rabu (11/9/2019) setelah korban dibawa ke puskesmas setempat oleh ibu tiri dan tetangganya.
Saat dibawa ke puskesmas, kondisi korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Petugas puskesmas yang curiga dengan kematian korban lantas melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Baca: Bocah 4 Tahun di Bogor Tewas Dianiaya Ibu Tiri Hingga Tengkoraknya Retak
Saat pemeriksaan awal, ibu tiri korban sempat beralibi bahwa luka lebam yang dialami anak tirinya itu karena terjatuh dari motor saat menumpang ojek online pada Sabtu (7/9/2019).
Jumat (13/9/2019), polisi menetapkan ibu tiri korban sebagai tersangka tunggal atas kasus tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian menggelar serangkaian pemeriksaan, termasuk melakukan otopsi terhadap jasad korban.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Penyebab Ibu Muda di Bogor Bunuh Anak Tirinya", https://megapolitan.kompas.com/read/2019/09/19/12275001/ini-penyebab-ibu-muda-di-bogor-bunuh-anak-tirinya?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.