Pria di Video Adegan Syur Dengan Guru Cantik di Jabar Jadi Tersangka, Begini Nasib Si Perempuan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menetapkan RIA (31) sebagai tersangka pada kasus video asusila yang tengah ramai diperbincangkan
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menetapkan RIA (31) sebagai tersangka pada kasus video asusila yang tengah ramai diperbincangkan belakangan ini.
Video tersebut menampilkan seorang wanita berkerudung cokelat berseragam ASN Pemprov Jabar melakukan adegan tidak senonoh.
Adegan suami istri dilakukan oleh RIA dan RJ (30) di sebuah mobil.
Videonya kini telah tersebar luas di dunia maya.
Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata mengatakan RIA menjadi tersangka karena terbukti yang menyebarkan video tersebut ke sejumlah grup Facebook.
"Pelaku yang menyebarkan video dan melakukan kegiatan asusila tersebut," kata AKBP Hari Brata saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus video asusila tersebut di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Jumat (20/9/2019).
Saat ini, RIA menjadi tersangka satu-satunya pada kasus yang menyalahi Undang-undang ITE itu.
Hal itu disebabkan RIA melakukan perekaman video adegan panas tanpa sepengetahuan RJ.
Terlebih lagi video tersebut dengan sengaja disebarluaskan oleh pelaku ke media sosial.
RIA tega mengirimkan video ke khalayak ramai melalui media sosial hanya karena sakit hati terhadap RJ yang secara tiba-tiba meninggalkannya.
Padahal, kata Hari, keduanya merupakan pasangan perselingkuhan karena memiliki pasangan resmi masing-masing.
"Iya betul, RIA melakukan pengambilan videonya secara sembunyi-sembunyi," ucap dia.
Si pemeran perempuan yang saat itu masih mengenakan pakaian kerjanya sebagai guru tidak sadar adanya perekaman video oleh RIA.