Foto Syur 2 Guru Honorer di Purwakarta: Penyebar Dijerat UU ITE, Keduanya Langsung Diberhentikan
Hari mengatakan, atas perbuatannya yang telah menyebarkan video tersebut, RIA terancam hukuman di atas enam tahun penjara
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
"Yang bersangkutan ini pacaran sudah selama setahun dan sudah melakukan hubungan gelap juga. Karena kecemburuan, dilepaskanlah video ini ke grup di Facebook. Ada juga beberapa grup media WA yang sudah di-upload yang bersangkutan," kata Hari.
"Video itu di-upload dengan catatan yang bersangkutan bisa kembali (pacaran)," kata Hari.
-
Baca: Sempat Berpolemik, Akhirnya Mulan Jameela Jadi Anggota DPR, Begini Kabar Caleg yang Disisihkannya
Hari mengatakan, atas perbuatannya yang telah menyebarkan video tersebut, RIA terancam hukuman di atas enam tahun penjara.
"Di sini ancaman hukumannya di atas 6 tahun penjara, yang mana kita sudah tahu salah satu pelaku adalah pelaku yang menyebarkan video dan melakukan kegiatan asusila," katanya.
Diberhentikan sebagai guru
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dewi Sartika mengatakan, pihak yayasan telah memutuskan untuk memberhentikan keduanya sebagai tenaga pengajar.
"Kami baru rapat di sekolah yang bersangkutan, saya belum terima langsung (suratnya), tapi sudah ada surat pemberitahuan jadi guru melalui kepala sekolah karena melanggar etika guru. Keduanya non-PNS di sekolah SMK swasta di Purwakarta," ujar Dewi, saat dihubungi, Jumat (20/9/2019).
Baca: Orangtua yang Paksa Anaknya Mengemis di Aceh Ternyata Pakai Uangnya untuk Berjudi dan Beli Sabu
Selain itu, keduanya juga melanggar aturan lantaran menggunakan pakaian PNS.
Padahal, kata Dewi, guru honorer swasta tak diperkenankan mengenakan seragam PNS.
"Enggak boleh, aturannya memang begitu," ucap dia.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat Yerry Yanuar membenarkan jika guru swasta tak boleh menggunakan seragam PNS.
Namun, Yerry mengatakan, pihaknya hanya menyoroti pendekatan kedisiplinan. Adapun masalah pendalaman, merupakan ranah kepolisian.
"Sebetulnya aturannya tidak diperbolehkan ya. Mungkin nanti pengembangannya kenapa pakai seragam PNS, sama polisi di dalami," kata Yerry.
Baca: Master Limbad & Ustadz Dewa Putu Adhi Terima 150 Alquran Braile dari Warga Binaan Lapas
Yerry juga berencana mengirimkan surat edaran kepada tiap sekolah untuk menghindari terjadinya kasus serupa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.