Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjuangan Panjang Mulan Jameela Masuk ke Senayan, Mulai dari Ganti Nama Sampai Gugat Partainya

Setelah melalui perjalanan yang cukup panjang, Mulan Jameela kini telah sah dan ditetapkan sebagai anggota DPR RI.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Perjuangan Panjang Mulan Jameela Masuk ke Senayan, Mulai dari Ganti Nama Sampai Gugat Partainya
Wartakota/Nur Ichsan
NYOBLOS - Mulan Jameela memberikan hak suaranya di TPS 049, Rw 08 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta selatan, Rabu (17/4/2019). (Warta Kota/Nur Ichsan) 

2. Gugat Partai Gerindra

Tak sendiri, Mulan bersama delapan caleg lain dari Partai Gerindra melayangkan gugatan terhadap partainya.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dilansir dari laman Kompas, Mulan dan teman-temannya menginginkan PN Jaksel agar DPP Partai Gerindra mempunyai hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif.

Hal tersebut bisa terjadi karena suara pemilih partai lebih besar dari pada pemilih caleg langsung.

Langkah Mulan menemui titik terang, PN Jaksel mengabulkan gugatannya.

"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," kata hakim ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).

Berita Rekomendasi

Selain itu pihak tergugat yakni Partai Gerindra dapat melakukan langkah administrasi internal guna memastikan caleg tersebut bisa menjadi anggota legislatif.

3. KPU Berpatokan pada Hasil Pemilu

Meski gugatan Mulan dikabulkan oleh PN Jaksel, Komisi Pemilihan Umum (KPU) justru tidak akan terpengaruh dengan putusan tersebut.

KPU tetap akan menetapkan anggota legislatif berdasarkan hasil pemilu.

Melansir laman Kompas.com, Setya Indra Arifin selaku kuasa hukum KPU menjelaskan bahwa pembacaan putusan, hakim menunjuk bahwa sengketa yang dialami Mulan adalah sengketa internal partai.

"Kami berpandangan bahwa sekalipun ini sengketa internal, penetapan anggota terpilih, calon terpilih, itu tetap berdasarkan perolehan suara terbanyak sesuai dengan konstruksi UU Pemilu," ungkap Setya.

KPU tidak punya kewajiban untuk menetapkan Mulan Jameela lolos sebagai anggota legislatif.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas