Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjuangan Panjang Mulan Jameela Masuk ke Senayan, Mulai dari Ganti Nama Sampai Gugat Partainya

Setelah melalui perjalanan yang cukup panjang, Mulan Jameela kini telah sah dan ditetapkan sebagai anggota DPR RI.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Perjuangan Panjang Mulan Jameela Masuk ke Senayan, Mulai dari Ganti Nama Sampai Gugat Partainya
Wartakota/Nur Ichsan
NYOBLOS - Mulan Jameela memberikan hak suaranya di TPS 049, Rw 08 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta selatan, Rabu (17/4/2019). (Warta Kota/Nur Ichsan) 

Melainkan Partai Gerindra yang bisa melakukannya melakui mekanisme pergantian antar waktu (PAW), setelah anggota legislatif dilantik.

"(Mekanismenya) bisa lewat PAW. Kemudian misalnya ada anggota yang dipecat," imbuh Setya.

4. Gantikan Dua Rekan Sesama Partai

Untuk bisa duduk di kursi dewan, Mulan harus menggantikan dua rekannya dari partai yang sama.

Keduanya adalah Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.

Fahrul Rozi menduduki urutan keempat sebagai calon terpilih yang meraih suara terbanyak pada Pemilu 2019.

Ervin Luthfi adalah calon terpilih dengan perolehan suara terbanyak, dan berada di urutan ketiga pada Pemilu 2019.

Berita Rekomendasi

Dilansir dari laman Kompas.com, Fahrul digantikan karena ia diberhentikan sebagai anggota partai politik.

5. Mulan Melenggang ke Senayan

KPU mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019 tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.

Surat keputusan tersebut dikeluarkan oleh KPU berdasarkan tiga surat dari DPP Partai Gerindra.

Surat tersebut bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019 perihal penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.

Sedangkan Surat Keputusan DPP Partai Gerindra omor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lalu, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.(*)

Artikel ini juga telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Perjalanan Panjang Mulan Jameela Jadi Anggota DPR RI, Sempat Ganti Nama Hingga Gugat Gerindra, https://jogja.tribunnews.com/2019/09/22/perjalanan-panjang-mulan-jameela-jadi-anggota-dpr-ri-sempat-ganti-nama-hingga-gugat-gerindra?page=all.


Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Populer

Berita Terkini
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas