Polda Jabar Pastikan Perempuan Pemeran Video Mesum Berseragam ASN Statusnya Hanya Korban
Rj (30) yang berseragam ASN dalam video dewasa di dalam mobil, dipastikan sebagai korban penyebaran konten keasusilaan yang dilakukan Ria.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Perempuan berinisial Rj (30) yang berseragam ASN dengan logo Pemprov Jabar dalam video dewasa di dalam mobil, dipastikan sebagai korban penyebaran konten keasusilaan yang dilakukan pria berinisial Ria (31).
Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar menerapkan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal itu mengatur larangan dan ancaman terhadap perbuatan pendistribusian konten elektronik terkait kesusilaan.
Tribun mengkonfirmasi penerapan pasal itu pada Ria dan kaitannya dengan Rj, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata membenarkan, Rj adalah korban.
"Rj tetap korban," ujar Hari via ponselnya, Minggu (22/9/2019).
Baca: Kembali Dipanggil Presiden Joko Widodo, Adian Napitupulu Justru Minta Ampun Soal Jabatan Menteri
Baca: Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 6,4, Minggu (22/9/2019) Guncang Maluku, Ini Penjelasan BMKG
Ia mengatakan, Rj dipulangkan karena penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menjeratnya.
Berkaca pada kasus video porno Garut melibatkan perempuan berinisial V yang jadi tersangka tindak pidana pornografi sebagaimana diatur di Undang-undang Pornografi, kata dia, itu kasusnya berbeda.
"Dalam kasus ini (Rj), dia tidak menyadari adegan hubungan badannya direkam oleh Ria," ujarnya.
Beda halnya dengan perempuan berinisial V di Garut, yang menyadari perbuatan hubungan badannya disadari dan diketahui oleh V.
"Iya betul seperti itu. Rj tidak menyadari dan tidak tahu direkam oleh Ria," kata Hari.
Baca: Tiga Warga Terluka Saat Padamkan Api di Kawasan Jatinegara, 129 Rumah Kebakaran
Dalam kasus ini, Ria kata dia merekam hubungan badan dengan Rj. Rj dan Ra masing-masing sudah berkeluarga.
Tribun menanyakan soal Rj dan Ria bisa dijerat Pasal 284 KUH Pidana tentang perzinahan yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah, ia membenarkannya.
"Iya bisa, tapi itu delik aduan. Harus ada pengaduan dari suami Rj atau istri dari Ra. Nanti masuknya pidana umum," kata Hari.
Rj Dipulangkan
Sebelumnya, pemeran perempuan di video asusila berseragam ASN dengan logo Pemprov Jabar, berinisial Rj, sudah dipulangkan setelah diperiksa penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar.
"Ya, sudah dipulangkan. Tapi masih harus wajib lapor," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata via ponselnya, Sabtu (21/9/2019).
Rj diamankan di rumahnya di Kabupaten Purwakarta pada Kamis (19/9/2019).
Baca: Jokowi Mencari Figur Menteri yang Tak Bikin Kacau
Bersamaan dengan itu, penyelidik Subdit V juga mengamankan pria berinisial Ria di rumahnya di Kecamatan Sukatani.
Ria sudah berstatus tersangka dalam kasus video porno ini.
Pasalnya, Ria merekam adegan hubungan badan dirinya dengan Rj di dalam mobil yang sedang diparkir di pusat perbelanjaan di Kabupaten Purwakarta.
"Rj masih berstatus saksi. Dia tidak sadar dan tidak merasa adegan hubungan badannya direkam oleh Ria. Kepada penyidik dia konsisten tidak tahu," ujar Hari.
Sementara itu, selama pemeriksaan penyidikan, kondisi Rj masih emosional, syok. Sehingga, pemeriksaan beberapa kali terhambat bahkan sempat pingsan.
"Sempat pingsan, yang bersangkutan masih syok," ujar Hari.
Baca: 10 Cara Mengatasi Lutut dan Siku yang Menghitam, Gunakan Bahan-bahan Sederhana yang Ada di Rumah
Pengakuan Rj yang tidak sadar dan tidak tahu adegan mesumnya direkam oleh Rj, membuatnya masih berstatus saksi.
Beda halnya jika Rj turut mengetahui dan sadar adegan mesumnya direkam, kondisinya lain lagi.
"Dalam Undang-undang Pornografi, kalau seseorang tahu memproduksi konten pornografi, bisa kena delik. Cuma dalam kasus ini, Rj sejauh ini tidak mengetahui direkam," katanya.
Pemeran Video Ditangkap
Polisi menangkap dua orang terkait beredarnya foto dan video porno dengan pemeran perempuan mengenakan seragam ASN berlogo Pemprov Jabar.
Informasi yang dihimpun, pihak yang diamankankan terkait video tersebut dua orang dan diamankan dari Purwakarta.
"Iya betul, sudah ada yang diamankan tadi malam," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi via pesan elektronik, Jumat (20/9/2019).
Baca: Pulau yang Dianggap Suci Ini Tak Boleh Dihuni Wanita
Hanya saja, Kombes Samudi belum merinci peran kedua orang yang diamankan itu. Diduga perempuan dalam video serta laki-laki yang merekam adegan mesum itu merupakan pegawai honorer.
"Nanti siang kami umumkan," ujar Kombes Samudi.
Penangkapan diatur di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 16 ayat 1 dan 2.
Di Pasal 17, penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
Setelah ditangkap, berdasarkan Pasal 19 KUHAP, penyidik menentukan status pihak tertangkap setelah 1x24 jam atau satu hari.
Wibawa Pemprov Tercoreng
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memastikan Pemprov Jabar telah menelusuri temuan di media sosial, mengenai foto perempuan yang mengenakan seragam PNS berlogo Pemprov Jabar yang melakukan tindakan tidak senonoh di dalam mobil.
Uu mengatakan pihaknya pun meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat untuk bergerak menelusuri sosok perempuan tersebut supaya diketahui apakah benar merupakan PNS Pemprov Jabar seperti yang tersirat pada seragam yang dikenakannya dalam foto tersebut.
"Jangan dibiarkan, jejak digital ini sangat bahaya. Terlepas benar atau tidaknya," kata Uu Ruzhanul Ulum, Kamis (19/9/2019).
Baca: Kontras! Rumah Reyot dan Kemegahan Apa Apartemen Thamrin Executive Residence, Semewah Apa Isinya?
Wibawa instansi Pemprov Jabar, kata Uu, secara tidak langsung tercoreng akibat foto tersebut.
Oleh karena itu, penelusuran sosok perempuan tersebut akan dilakukan sampai diketahui jelas.
"Kalau sudah jelas orangnya, benar atau tidaknya, minta dihapus atau sebagainya agar tidak melebar ke mana-mana," katanya.
Uu pun meminta siapapun untuk tidak menyebarluaskan foto atau media berbau pornografi manapun karena akan berhadapan dengan masalah hukum.
Sebelumnya diberitakan, beredar foto syur seorang wanita yang sedang menggunakan seragam PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat di sosial media.
Pada foto tersebut wanita sedang berada di sebuah mobil.
Dilihat secara dekat, pada fotonya wanita tersebut menggunakan seragam dengan logo yang mirip lambang Pemprov Jabar di bagian lengan kirinya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jabar, Hermansyah mengatakan akan mendalami foto yang telanjur tersebar itu.
"Kami akan dalami terlebih dahulu terkait beredarnya foto itu," kata Hermansyah saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (19/9/2019).
Baca: Pimpinan KKB Abu Razak Tewas Baku Tembak dengan Polisi, Jenazahnya Dikebumikan di Paya Bakong
Saat ini pihaknya belum bisa memastikan wanita yang berada di foto tersebut adalah seorang ASN Pemprov Jabar atau bukan.
Akan tetapi, Hermansyah membenarkan bahwa logo yang berada di foto tersebut mirip dengan logo Pemprov Jabar.
"Iya memang itu logonya yah seperti itu," ucapnya.
Dia menegaskan jika terbukti wanita yang ada di foto tersebut adalah ASN maka akan diberi sanksi.
Sanksi tersebut akan disesuaikan dengan tindakan yang diperbuatnya tersebut.
Namun untuk membuktikan wanita yang wajahnya ditutupi dengan emoticon stiker adalah seorang ASN, Hermasyah meminta waktu untuk pendalaman.
Hermansyah juga menyebut tidak menutup kemungkinan jika wanita tersebut bukan ASN dan hanya mencari sensasi saja.
Sebab dia mengaku bahwa sempat ada kasus seperti itu, seorang wanita yang menggunakan pakaian seperti seragam ASN namun difoto tidak senonoh.
"Dulu juga pernah ada kasus yang begini, tapi setelah dicek bukan PNS, cuma cari sensasi saja," ujarnya. (Mega Nugraha)