Wanita Pemeran Video Mesum Bisa Dijerat Pasal Perzinahan Jika Dilaporkan Sang Suami
Suami dari perempuan berinisial Rj--pemeran dalam video mesum--harus melaporkan istrinya ke polisi agar Rj bisa diproses secara hukum.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Suami dari perempuan berinisial Rj, pemeran dalam video mesum di dalam mobil dengan pria berinisial Ria, harus melaporkan istrinya ke polisi agar Rj bisa diproses secara hukum.
Pasalnya, perbuatan Rj yang sudah menikah kemudian berhubungan badan dengan Ria yang juga sudah menikah, diatur di Pasal 284 KUH Pidana tentang perzinahan.
Pasal itu mengatur perbuatan zinah seeorang yang sudah menikah.
Rj sendiri sudah menikah dengan pria berinisial A, pegawai bank dan peternak ikan lele.
Baca: Hasbulloh Ditemukan Tewas Diduga Diterkam Buaya Saat Berada di Atas Sampan
"Perbuatan perselingkuhan memang diatur di Pasal 284 KUH Pidana. Tapi itu delik aduan, harus dilaporkan lebih dulu. Dalam kasus ini, Rj dan Ria masing-masing sudah menikah," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata via ponselnya, Minggu (22/9/2019).
Seperti diketahui, sepekan ini, video mesum antara Ria dan Rj di dalam mobil beredar.
Ria merekam adegan itu menggunakan ponsel kemudian menyebarkannya.
Ria sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE yang mengatur tentang penyebaran konten berkaitan dengan kesusilaan.
Sedangkan Rj, dipulangkan karena dia jadi korban perbuatan Ria.
"Rj tetap korban," ujarnya.
Rj sebenarnya bisa dijerat tindak pidana di Undang-undang Pornografi. Namun, Rj tidak mengetahui persenggamaan itu direkam oleh Ria.
"Rj belum bisa dijerat Undang-undang Pornografi karena saat diperiksa, dia tidak menyadari perbuatan itu direkam," kata Hari.
Baca: Jadwal Lengkap Babak Final China Open 2019, Anthony Ginting Ulangi Kesuksesan Tahun Lalu
Hanya Korban