Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Pemeran Video Mesum Bisa Dijerat Pasal Perzinahan Jika Dilaporkan Sang Suami

Suami dari perempuan berinisial Rj--pemeran dalam video mesum--harus melaporkan istrinya ke polisi agar Rj bisa diproses secara hukum.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Wanita Pemeran Video Mesum Bisa Dijerat Pasal Perzinahan Jika Dilaporkan Sang Suami
istimewa
Di media sosial Twitter, viral foto dan video yang memperlihatkan seorang perempuan berkerudung dan mengenakan seragam PNS atau ASN, beradegan tak senonoh 

Perempuan berinisial Rj (30) yang berseragam ASN dengan logo Pemprov Jabar dalam video dewasa di dalam mobil, ‎dipastikan sebagai korban penyebaran konten keasusilaan yang dilakukan pria berinisial Ria (31).

Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar menerapkan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal itu mengatur larangan dan ancaman terhadap perbuatan pendistribusian konten elektronik terkait kesusilaan.

Tribun mengkonfirmasi penerapan pasal itu pada Ria dan kaitannya dengan Rj, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata membenarkan, Rj adalah korban.

sosok pemeran video syur mbak cantik jawa barat
sosok pemeran video syur mbak cantik jawa barat (ilustrasi)

"Rj tetap korban," ujar Hari via ponselnya, Minggu (22/9/2019).

Ia mengatakan, Rj dipulangkan karena penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menjeratnya.

Berkaca pada kasus video porno Garut melibatkan perempuan berinisial V yang jadi tersangka tindak pidana pornografi sebagaimana diatur di Undang-undang Pornografi, kata dia, itu kasusnya berbeda.

Berita Rekomendasi

"Dalam kasus ini (Rj), dia tidak menyadari adegan hubungan badannya direkam oleh Ria," ujarnya.

Beda halnya dengan perempuan berinisial V di Garut, yang menyadari perbuatan hubungan badannya disadari dan diketahui oleh V.

Baca: Meski Sudah Ditipu, Via Vallen Maafkan ART-nya, Izinkan Ikut Kerja dengan Satu Syarat Ini

"Iya betul seperti itu. Rj tidak menyadari dan tidak tahu direkam oleh Ria," kata Hari.

‎Dalam kasus ini, Ria kata dia merekam hubungan badan dengan Rj. Rj dan Ra masing-masing sudah berkeluarga.

Tribun menanyakan soal Rj dan Ria bisa dijerat Pasal 284 KUH Pidana tentang perzinahan yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah, ia membenarkannya.

"Iya bisa, tapi itu delik aduan. Harus ada pengaduan dari suami Rj atau istri dari Ra‎. Nanti masuknya pidana umum," kata Hari.

Nasib Mbak cantik berseragam PNS di video syur Pemrpov Jabar, dia guru bahasa Inggris
Nasib Mbak cantik berseragam PNS di video syur Pemrpov Jabar, dia guru bahasa Inggris (Kolase Tribun Jabar (ISTIMEWA))

Rj Dipulangkan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas