Buron 8 Tahun dan Ganti Nama, Persembunyian Kakak Adik Pembunuh Anggota Polres Lampung Terungkap
Buron 8 Tahun dan Sempat Ganti Nama, Kakak Adik Pembunuh Anggota Polres Lampung Tengah Diringkus
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNG SUGIH - Buron 8 tahun, kakak adik pembunuh anggota Polres Lampung Tengah Briptu Fauzi Yurizal diringkus.
Keduanya adalah Arwan Liansyah (34) dan adiknya, Zeldi Wahyulhaq (27), warga Wiralaga, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
Keduanya diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap anggota Polres Lampung Tengah Briptu Fauzi Yurizal pada 2011 silam.
Mereka diringkus Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Lamteng di Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (21/9/2019) lalu.
Kapolres Lamteng Ajun Komisaris Besar I Made Rasma menerangkan, penangkapan Arwan dan Zeldi berkat pengembangan jejak digital keduanya.
Dari situ, polisi melakukan penyelidikan melalui media sosial dan latar belakang identitas kedua pelaku.
Akhirnya diketahui mereka menetap di Cilacap sejak beberapa tahun terakhir.Kapolres membeberkan, motif pembunuhan tersebut dipicu masalah asmara.
"Motifnya (pembunuhan) asmara. Pelaku cemburu karena calon istri korban merupakan mantan kekasih dari salah satu pelaku," terang Rasma dalam ekspose di Mapolres Lamteng, Senin (23/9/2019).
Kejadian bermula saat kedua pelaku bertemu Briptu Fauzi Yurizal dan calon istrinya di Lapangan Tugu Pepadun, Gunung Sugih, 19 Juli 2011 sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam perbincangan tersebut, terjadi cekcok mulut antara Briptu Fauzi Yurizal dan Arwan.
"Kedua pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh. Saat terjatuh itulah pelaku melihat senjata api korban yang terselip di bagian pinggang," ujarnya.
Kemudian pelaku merebut pistol korban, lalu menembak Briptu Fauzi Yurizal ke bagian perutnya sebanyak dua kali hingga meninggal dunia.
Kemudian, lanjut Rasma, kedua pelaku melarikan diri ke arah Metro.
Untuk menghilangkan jejak, mereka meninggalkan senpi dan ponsel milik korban di bawah pohon bambu di kawasan 22 Hadimulyo, Metro.