Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buron 8 Tahun dan Ganti Nama, Persembunyian Kakak Adik Pembunuh Anggota Polres Lampung Terungkap

Buron 8 Tahun dan Sempat Ganti Nama, Kakak Adik Pembunuh Anggota Polres Lampung Tengah Diringkus

Editor: Sugiyarto
zoom-in Buron 8 Tahun dan Ganti Nama, Persembunyian Kakak Adik Pembunuh Anggota Polres Lampung Terungkap
Tribun Lampung/Syamsir Alam
Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma memimpin ekspose penangkapan dua pelaku pembunuhan polisi, Senin (23/9/2019). 

"Pelaku kita tangkap di tempat berbeda di Cilacap pada hari bersamaan tanpa perlawanan. Setelah kita berkoordinasi dengan Polres Cilacap, pelaku kita bawa ke sini (Polres Lamteng)," kata Yuda.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Arwan dan Zeldi dijerat pasal 170 KUHP dan atau pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 12 sampai 15 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam) 

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Buron 8 Tahun dan Sempat Ganti Nama, Kakak Adik Pembunuh Anggota Polres Lampung Tengah Diringkus, https://lampung.tribunnews.com/2019/09/23/buron-8-tahun-dan-sempat-ganti-nama-kakak-adik-pembunuh-anggota-polres-lampung-tengah-diringkus?page=all.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Populer

Berita Terkini
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas