Buron 8 Tahun dan Ganti Nama, Persembunyian Kakak Adik Pembunuh Anggota Polres Lampung Terungkap
Buron 8 Tahun dan Sempat Ganti Nama, Kakak Adik Pembunuh Anggota Polres Lampung Tengah Diringkus
Editor: Sugiyarto
Tribun Lampung/Syamsir Alam
Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma memimpin ekspose penangkapan dua pelaku pembunuhan polisi, Senin (23/9/2019).
"Pelaku kita tangkap di tempat berbeda di Cilacap pada hari bersamaan tanpa perlawanan. Setelah kita berkoordinasi dengan Polres Cilacap, pelaku kita bawa ke sini (Polres Lamteng)," kata Yuda.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Arwan dan Zeldi dijerat pasal 170 KUHP dan atau pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 12 sampai 15 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Buron 8 Tahun dan Sempat Ganti Nama, Kakak Adik Pembunuh Anggota Polres Lampung Tengah Diringkus, https://lampung.tribunnews.com/2019/09/23/buron-8-tahun-dan-sempat-ganti-nama-kakak-adik-pembunuh-anggota-polres-lampung-tengah-diringkus?page=all.