Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dulu Diliput Berbagai Media Karena Inovasi, Kini Rj Tersandung Kasus Video Mesum Bersama Selingkuhan

Sebuah video mengubah kehidupan RJ.Ia harus tersangkut sebuah kasus hukum dan berstatus sebagai korban akibat beredarnya video mesum.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dulu Diliput Berbagai Media Karena Inovasi, Kini Rj Tersandung Kasus Video Mesum Bersama Selingkuhan
Kolase Tribun Jabar/Mega Nugraha
Viral foto dan video yang memperlihatkan seorang perempuan berkerudung dan mengenakan seragam PNS atau ASN, beradegan tak senonoh 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Nasib RJ (30), perempuan asal Purwakarta ini bak roller coaster.

Beberapa pekan lalu ia menghiasi berbagai laman berita karena produk makanan ringannya berhasil menjadi juara III tingkat Provinsi Jawa Barat.

Ia mengolah bahan yang tak biasa menjadi camilan atau makanan ringan.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika sempat mengakuinya.

"Ada di bagian dinas yang melaksanakan perlombaan kemarin itu. Saya tahu ada perlombaan, tapi orangnya sampai saat ini saya belum tahu. Nanti kami akan turunkan untuk tim investigasi," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika akhir pekan lalu.

Tribun Jabar yang mengetik namanya di mesin pencarian bisa menemukan beberapa berita tentang prestasi RJ.

Namun sebuah video mengubah kehidupan RJ.

BERITA TERKAIT

Ia harus tersangkut sebuah kasus hukum dan berstatus sebagai korban.

Ini bermula dari beredarnya video asusila seorang perempuan.

Di dalam video, perempuan itu mengenakan seragam ASN Pemprov Jabar.

Ia juga mengenakan kerudung cokelat.

Polisi langsung turun tangan menyelidiki video dan foto yang beredar di media sosial Twitter dan aplikasi berbalas pesan WhatsApp.

Tak butuh waktu lama, Polda Jabar menangkap seorang pria.

Identitas dua pelaku di video itu pun terungkap.

Yang laki-laki atau pria adalah seorang guru di SMK swasta di Purwakarta berinisial RIA (31).

Keduanya menurut polisi adalah pasangan selingkuh.

Baca: Foto-foto Pesona Janisaa Pradja, Pacar Mike Lewis Setelah Cerai dari Tamara Bleszynski

Si pria enggan ditinggalkan atau mengakhiri hubungan dengan RJ. Dan video pun tersebar.

Video diambil di sebuah tempat parkir supermarket di Purwakarta.

RIA lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara Rj (30), ‎dipastikan sebagai korban penyebaran konten keasusilaan yang dilakukan RIA.

Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar menerapkan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal itu mengatur larangan dan ancaman terhadap perbuatan pendistribusian konten elektronik terkait kesusilaan.

Tribun Jabar mengkonfirmasi penerapan pasal itu pada RIA dan kaitannya dengan RJ ke Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata.

Dia membenarkan, RJ adalah korban.

"RJ tetap korban," ujar AKBP Hari Brata via ponselnya, Minggu (22/9/2019).

Ia mengatakan, RJ dipulangkan karena penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menjeratnya.

Berkaca pada kasus video porno Garut melibatkan perempuan berinisial V yang jadi tersangka tindak pidana pornografi sebagaimana diatur di Undang-undang Pornografi, kata dia, itu kasusnya berbeda.

"Dalam kasus ini (RJ), dia tidak menyadari adegan hubungan badannya direkam oleh RIA," ujarnya.

Beda halnya dengan perempuan berinisial V di Garut, yang menyadari perbuatan hubungan badannya disadari dan diketahui oleh V.

"Iya betul seperti itu. RJ tidak menyadari dan tidak tahu direkam oleh RIA," kata Hari. ‎

Dalam kasus ini RIA, kata dia, merekam hubungan badan dengan RJ.

RJ dan RIA masing-masing sudah berkeluarga.

Tribun menanyakan soal RJ dan RIA bisa dijerat Pasal 284 KUH Pidana tentang perzinahan yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah, ia membenarkannya.

"Iya bisa, tapi itu delik aduan. Harus ada pengaduan dari suami RJ atau istri dari RIA‎. Nanti masuknya pidana umum," kata AKBP Hari Brata.

Hanya Korban

Perempuan berinisial Rj (30) yang berseragam ASN dengan logo Pemprov Jabar dalam video dewasa di dalam mobil, ‎dipastikan sebagai korban penyebaran konten keasusilaan yang dilakukan pria berinisial Ria (31).

Penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar menerapkan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal itu mengatur larangan dan ancaman terhadap perbuatan pendistribusian konten elektronik terkait kesusilaan.

Tribun mengkonfirmasi penerapan pasal itu pada Ria dan kaitannya dengan Rj, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata membenarkan, Rj adalah korban.

"Rj tetap korban," ujar Hari via ponselnya, Minggu (22/9/2019).

Ia mengatakan, Rj dipulangkan karena penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menjeratnya.

Berkaca pada kasus video porno Garut melibatkan perempuan berinisial V yang jadi tersangka tindak pidana pornografi sebagaimana diatur di Undang-undang Pornografi, kata dia, itu kasusnya berbeda.

sosok pemeran video syur mbak cantik jawa barat
sosok pemeran video syur mbak cantik jawa barat (ilustrasi)

"Dalam kasus ini (Rj), dia tidak menyadari adegan hubungan badannya direkam oleh Ria," ujarnya.

Beda halnya dengan perempuan berinisial V di Garut, yang menyadari perbuatan hubungan badannya disadari dan diketahui oleh V.

"Iya betul seperti itu. Rj tidak menyadari dan tidak tahu direkam oleh Ria," kata Hari.

‎Dalam kasus ini, Ria kata dia merekam hubungan badan dengan Rj. Rj dan Ra masing-masing sudah berkeluarga.

Tribun menanyakan soal Rj dan Ria bisa dijerat Pasal 284 KUH Pidana tentang perzinahan yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah, ia membenarkannya.

"Iya bisa, tapi itu delik aduan. Harus ada pengaduan dari suami Rj atau istri dari Ra‎. Nanti masuknya pidana umum," kata Hari.

Rj Dipulangkan

Sebelumnya, pemeran perempuan di‎ video asusila berseragam ASN dengan logo Pemprov Jabar, berinisial Rj, sudah dipulangkan setelah diperiksa penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar.

"Ya, sudah dipulangkan. Tapi masih harus wajib lapor," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata via‎ ponselnya, Sabtu (21/9/2019).

8 FAKTA Video Panas PNS Cantik Pemprov Jabar yang Viral di WhatsApp (WA): Nasib Mbak Cantik Kini.
8 FAKTA Video Panas PNS Cantik Pemprov Jabar yang Viral di WhatsApp (WA): Nasib Mbak Cantik Kini. (capture youtube)

Rj diamankan di rumahnya di Kabupaten Purwakarta pada Kamis (19/9/2019).

Bersamaan dengan itu, penyelidik Subdit V juga mengamankan pria berinisial Ria di rumahnya di Kecamatan Sukatani.

Ria sudah berstatus tersangka dalam kasus video porno ini.

Pasalnya, Ria merekam adegan hubungan badan dirinya dengan Rj di dalam mobil yang sedang diparkir di pusat perbelanjaan di Kabupaten Purwakarta.

‎"Rj masih berstatus saksi. Dia tidak sadar dan tidak merasa adegan hubungan badannya direkam oleh Ria. Kepada penyidik dia konsisten tidak tahu," ujar Hari.

Sementara itu, selama pemeriksaan penyidikan, kondisi Rj masih emosional, syok. Sehingga, pemeriksaan beberapa kali terhambat bahkan sempat pingsan.

"Sempat pingsan, yang bersangkutan masih syok," ujar Hari.

Pengakuan Rj yang tidak sadar dan tidak tahu adegan mesumnya direkam oleh Rj, membuatnya masih berstatus saksi.

Beda halnya jika Rj turut mengetahui dan sadar adegan mesumnya direkam, kondisinya lain lagi.

"Dalam Undang-undang Pornografi, kalau seseorang tahu memproduksi konten pornografi, bisa kena delik. Cuma dalam kasus ini, Rj sejauh ini tidak mengetahui direkam," katanya.

Nasib Mbak cantik berseragam PNS di video syur Pemrpov Jabar, dia guru bahasa Inggris
Nasib Mbak cantik berseragam PNS di video syur Pemrpov Jabar, dia guru bahasa Inggris (Kolase Tribun Jabar (ISTIMEWA))

Pemeran Video Ditangkap

Polisi menangkap dua orang terkait beredarnya foto dan video porno dengan pemeran perempuan mengenakan seragam ASN berlogo Pemprov Jabar.

Informasi yang dihimpun, pihak yang diamankankan terkait video tersebut dua orang dan diamankan dari Purwakarta.

"‎Iya betul, sudah ada yang diamankan tadi malam," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi via pesan elektronik, Jumat (20/9/2019).

Hanya saja, Kombes Samudi belum merinci peran kedua orang yang diamankan itu. Diduga perempuan dalam video serta laki-laki yang merekam adegan mesum itu merupakan pegawai honorer.

"Nanti siang kami umumkan," ujar Kombes Samudi.

Penangkapan diatur di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 16 ayat 1 dan 2.

Di Pasal 17, penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

Setelah ditangkap, berdasarkan Pasal 19 KUHAP, penyidik menentukan status pihak tertangkap setelah 1x24 jam atau satu hari.

Di media sosial Twitter, viral foto dan video yang memperlihatkan seorang perempuan berkerudung dan mengenakan seragam PNS atau ASN, beradegan tak senonoh
Di media sosial Twitter, viral foto dan video yang memperlihatkan seorang perempuan berkerudung dan mengenakan seragam PNS atau ASN, beradegan tak senonoh (istimewa)

Wibawa Pemprov Tercoreng

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memastikan Pemprov Jabar telah menelusuri temuan di media sosial, mengenai foto perempuan yang mengenakan seragam PNS berlogo Pemprov Jabar yang melakukan tindakan tidak senonoh di dalam mobil.

Uu mengatakan pihaknya pun meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat untuk bergerak menelusuri sosok perempuan tersebut supaya diketahui apakah benar merupakan PNS Pemprov Jabar seperti yang tersirat pada seragam yang dikenakannya dalam foto tersebut.

"Jangan dibiarkan, jejak digital ini sangat bahaya. Terlepas benar atau tidaknya," kata Uu Ruzhanul Ulum, Kamis (19/9/2019).

Wibawa instansi Pemprov Jabar, kata Uu, secara tidak langsung tercoreng akibat foto tersebut.
Oleh karena itu, penelusuran sosok perempuan tersebut akan dilakukan sampai diketahui jelas.

"Kalau sudah jelas orangnya, benar atau tidaknya, minta dihapus atau sebagainya agar tidak melebar ke mana-mana," katanya.

Uu pun meminta siapapun untuk tidak menyebarluaskan foto atau media berbau pornografi manapun karena akan berhadapan dengan masalah hukum.

Sebelumnya diberitakan, beredar foto syur seorang wanita yang sedang menggunakan seragam PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat di sosial media.

Pada foto tersebut wanita sedang berada di sebuah mobil.

video mesum pns bandung
video mesum pns bandung (ilustrasi)

Dilihat secara dekat, pada fotonya wanita tersebut menggunakan seragam dengan logo yang mirip lambang Pemprov Jabar di bagian lengan kirinya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jabar, Hermansyah mengatakan akan mendalami foto yang telanjur tersebar itu.

"Kami akan dalami terlebih dahulu terkait beredarnya foto itu," kata Hermansyah saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (19/9/2019).

Saat ini pihaknya belum bisa memastikan wanita yang berada di foto tersebut adalah seorang ASN Pemprov Jabar atau bukan.

Akan tetapi, Hermansyah membenarkan bahwa logo yang berada di foto tersebut mirip dengan logo Pemprov Jabar.

"Iya memang itu logonya yah seperti itu," ucapnya.

Dia menegaskan jika terbukti wanita yang ada di foto tersebut adalah ASN maka akan diberi sanksi.

Sanksi tersebut akan disesuaikan dengan tindakan yang diperbuatnya tersebut.

Namun untuk membuktikan wanita yang wajahnya ditutupi dengan emoticon stiker adalah seorang ASN, Hermasyah meminta waktu untuk pendalaman.

Hermansyah juga menyebut tidak menutup kemungkinan jika wanita tersebut bukan ASN dan hanya mencari sensasi saja.

Sebab dia mengaku bahwa sempat ada kasus seperti itu, seorang wanita yang menggunakan pakaian seperti seragam ASN namun difoto tidak senonoh.

"Dulu juga pernah ada kasus yang begini, tapi setelah dicek bukan PNS, cuma cari sensasi saja," ujarnya.

Suami dari perempuan berinisial Rj, pemeran dalam video mesum di dalam mobil dengan pria berinisial Ria, harus melaporkan istrinya ke polisi agar Rj bisa diproses secara hukum.

Pasalnya, ‎perbuatan Rj yang sudah menikah kemudian berhubungan badan dengan Ria yang juga sudah menikah, diatur di Pasal 284 KUH Pidana tentang perzinahan.

Pasal itu mengatur perbuatan zinah seeorang yang sudah menikah‎.

Rj sendiri sudah menikah dengan pria berinisial A, pegawai bank dan peternak ikan lele.

"Perbuatan perselingkuhan memang diatur di Pasal 284 KUH Pidana. ‎Tapi itu delik aduan, harus dilaporkan lebih dulu. Dalam kasus ini, Rj dan Ria masing-masing sudah menikah," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata via ponselnya, Minggu (22/9/2019).

‎Seperti diketahui, sepekan ini, video mesum antara Ria dan Rj di dalam mobil beredar.

Ria merekam adegan itu menggunakan ponsel kemudian menyebarkannya.

Ria sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE yang mengatur tentang penyebaran konten berkaitan dengan kesusilaan.

‎Sedangkan Rj, dipulangkan karena dia jadi korban perbuatan Ria.

"Rj tetap ‎korban," ujarnya.

Rj sebenarnya bisa dijerat tindak pidana di Undang-undang Pornografi. Namun, Rj tidak mengetahui persenggamaan itu direkam oleh Ria.

"Rj belum bisa dijerat Undang-undang Pornografi karena saat diperiksa, dia tidak menyadari perbuatan itu direkam," kata Hari. (ery chandra/mega nugraha)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Jungkir Balik RJ Perempuan di Video ASN Pemprov Jabar, Dulu Diliput Banyak Media karena Inovasinya

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas