Kejaksaan Negeri Garut Kembalikan Berkas Kasus Video Vina Garut ke Polisi, Ini Kekurangannya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut masih menunggu kelengkapan berkas perkara kasus video Vina Garut dari penyidik Polres Garut.
Editor: Sugiyarto
![Kejaksaan Negeri Garut Kembalikan Berkas Kasus Video Vina Garut ke Polisi, Ini Kekurangannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/update-vina-garut.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut masih menunggu kelengkapan berkas perkara kasus video Vina Garut dari penyidik Polres Garut.
Kejari Garut memberi waktu selama 14 hari untuk melengkapi berkas.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Garut, Dapot Dariarma, mengatakan, berkas kasus tersangka V dan W telah dikembalikan ke penyidik.
Pasalnya ada kekurangan berkas yang harus dipenuhi penyidik.
"Kami minta ada keterangan dari saksi ahli. Yakni dari ahli digital forensik dan hukum pidana," ujar Dapot Dariarma di kantornya, Senin (23/9/2019).
Jika berkas dari penyidik Polres Garut telah lengkap, pihaknya akan segera melimpahkan ke pengadilan.
Saksi ahli tersebut bisa menerangkan lebih detail terkait video dan pasal yang disangkakan.
"Nanti pembuktian benar atau salahnya di pengadilan. Setelah lengkap kami akan segera limpahkan ke pengadilan," katanya.
Terkait adanya rekomendasi dari Komnas Perempuan yang meminta penghentian laporan kepada tersangka V, Dapot mengaku sudah menerima.
Namun kewenangannya berada di penyidik kepolisian.
"Kami enggak bisa terima rekomendasi dari Komnas. Kalau lengkap tetap akan ke pengadilan. Nanti di sana saja sama-sama buktikan. Untuk sekarang dari pihak kejaksaan tidak bisa hentikan," ucapnya.
Sebelumnya, ada rekomendasi penghentian kasus untuk tersangka V dalam kasus video Vina Garut dari Komnas Perempuan tak akan melunturkan status tersangka yang ditetapkan Polres Garut.
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan perkara dengan tersangka V.
Saat ini, penyidik tengah menunggu tanggapan dari Kejaksaan Negeri Garut terkait berkas perkara yang telah dilimpahkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.