Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Negeri Garut Kembalikan Berkas Kasus Video Vina Garut ke Polisi, Ini Kekurangannya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut masih menunggu kelengkapan berkas perkara kasus video Vina Garut dari penyidik Polres Garut.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kejaksaan Negeri Garut Kembalikan Berkas Kasus Video Vina Garut ke Polisi, Ini Kekurangannya
Kolase Tribun Jabar
Berikut kabar terkini kasus Vina Garut: V mengaku terpaksa bikin video agar tak diselingkuhi Rayya, dan video baru justru berisi Rayya dan cewek lain. 

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut masih menunggu kelengkapan berkas perkara kasus video Vina Garut dari penyidik Polres Garut.

Kejari Garut memberi waktu selama 14 hari untuk melengkapi berkas.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Garut, Dapot Dariarma, mengatakan, berkas kasus tersangka V dan W telah dikembalikan ke penyidik.

Pasalnya ada kekurangan berkas yang harus dipenuhi penyidik.

"Kami minta ada keterangan dari saksi ahli. Yakni dari ahli digital forensik dan hukum pidana," ujar Dapot Dariarma di kantornya, Senin (23/9/2019).

Jika berkas dari penyidik Polres Garut telah lengkap, pihaknya akan segera melimpahkan ke pengadilan.

Saksi ahli tersebut bisa menerangkan lebih detail terkait video dan pasal yang disangkakan.

Berita Rekomendasi

"Nanti pembuktian benar atau salahnya di pengadilan. Setelah lengkap kami akan segera limpahkan ke pengadilan," katanya.

Terkait adanya rekomendasi dari Komnas Perempuan yang meminta penghentian laporan kepada tersangka V, Dapot mengaku sudah menerima.

Namun kewenangannya berada di penyidik kepolisian.

"Kami enggak bisa terima rekomendasi dari Komnas. Kalau lengkap tetap akan ke pengadilan. Nanti di sana saja sama-sama buktikan. Untuk sekarang dari pihak kejaksaan tidak bisa hentikan," ucapnya.

Sebelumnya, ada rekomendasi penghentian kasus untuk tersangka V dalam kasus video Vina Garut dari Komnas Perempuan tak akan melunturkan status tersangka yang ditetapkan Polres Garut.

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan perkara dengan tersangka V.

Saat ini, penyidik tengah menunggu tanggapan dari Kejaksaan Negeri Garut terkait berkas perkara yang telah dilimpahkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas