Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Gubernur Lampung Dikabarkan Diperiksa Polisi Kasus Penggelapan, Begini Kata Kapolresta

Beredar kabar mantan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo diperiksa polisi terkait kasus dugaan penggelapan.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Mantan Gubernur Lampung Dikabarkan Diperiksa Polisi Kasus Penggelapan, Begini Kata Kapolresta
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco (ketiga kanan) memimpin ekspose penangkapan komplotan bajing loncat, Rabu, 26 Juni 2019 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Beredar kabar mantan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo diperiksa polisi terkait kasus dugaan penggelapan.

Kasus tersebut diduga melibatkan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad alias Fajar.

Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, Ridho diperiksa di kantor DPD Demokrat Lampung pada Senin, 23 September 2019 siang.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo Nefisco belum bisa berkomentar.

"Nanti saya cek dulu," ujar Wirdo, Senin malam.

Baca: Pabriknya di Indonesia Mau Ditutup, Nissan Angkat Suara

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi menampik kabar bahwa Ketua Demokrat Lampung M Ridho Ficardo diperiksa dalam perkara penipuan.

"Belum sampai ke sana," ujar Rosef.

Berita Rekomendasi

Rosef menegaskan, pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Ridho.

"Belum. Kan belum sampai ke sana. Fajrun saja masih ngelak-ngelak," katanya lagi.

Ditanya soal penahanan Fajrun, Rosef belum bisa memastikan.

"Masih didalami. Kan dia laporannya banyak," sebutnya.

Baca: Buron 8 Tahun dan Ganti Nama, Persembunyian Kakak Adik Pembunuh Anggota Polres Lampung Terungkap

Rosef menyatakan, saat ini pihaknya masih fokus pada kasus penipuan.

"Masih pendalaman. Kan yang bersangkutan ini ada dua laporan," kata Rosef.

Kedua laporan tersebut yakni dugaan penggelapan dan penipuan.

Disinggung apakah akan ada tersangka lain, Rosef belum banyak berkomentar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas