Bule Pelaku Skimming Dapat Jatah Rp 11 Juta, Sebagian Uangnya Buat Beli Tiket Pulang ke Bulgaria
WNA asal Bulgaria, Krasimir Stoykov Stoykov didakwa karena nekat membobol mesin ATM Mandiri lantaran kehabisan uang untuk membeli tiket pulang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kejahatan pencurian data dan uang nasabah Bank Mandiri menggunakan skimmer di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) seakan tak ada habisnya.
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (23/9/2019) kembali mengadili perkara pembobolan data dan skiming dengan pelaku Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria, Krasimir Stoykov Stoykov (42).
Terdakwa yang bekerja sebagai agen asuransi Doverie di Bulgaria ini menjalani sidang dakwaan.
Ia didakwa karena nekat membobol mesin ATM Mandiri lantaran kehabisan uang untuk membeli tiket pulang ke negara asalnya.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siti Sawiyah saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim pimpinan majelis Heriyanti.
Atas perbuatannya itu, Jaksa Siti Sawiyah menjerat terdakwa Krasimir Stoykov dengan Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, lengkap dengan perubahannya.
Dijelaskan pula dalam surat dakwaan, mulanya, terdakwa bertemu dengan temannya bernama Mihael di restoran Canggu, Senin, 8 Juli 2019 sekitar pukul 12.00 Wita.
Terdakwa bertemu bermaksud untuk meminjam uang.
Namun saat itu Mihael berjanji akan memberikan uang tapi dengan syarat terdakwa harus bekerja sama dengan Mihael.
"Terdakwa bertanya kepada Mihael tentang kerja sama tersebut dan disampaikan Mihael apabila terdakwa mau mengambil kamera tersembunyi di mesin ATM Bank Mandiri maka terdakwa akan diberikan uang sebesar Rp 11 juta," ungkap Jaksa Siti Sawiyah.
Terdakwa pun bersedia mengambil perangkat kamera yang terpasang di kanopy keypad ATM Bank Mandiri di Supermarket Bali Deli di Jalan Kunti I, Seminyak, Kuta, Badung pada Selasa, 9 Juli 2019.
"Uang sebesar Rp 11 juta sudah terdakwa terima dari Mihael dan uang tersebut terdakwa belikan tiket elektronik ke Bulgaria sebesar Rp 6.065.000 dan sisanya dihabiskan untuk makan dan beli bensin sepeda motor yang disewa terdakwa," ungkapnya.
Singkat cerita, terdakwa pun pergi ke lokasi sekitar pukul 06.00 Wita.
Dia kemudian langsung ditangkap oleh petugas Direskrimum Polda Bali setelah menuntaskan tugasnya mencongkel perangkat camera di mesin ATM tersebut.