Pembunuh Istri dan Selingkuhannya Dituntut Penjara 20 tahun
Pada sidang kali ini berisikan pledoi pembelaan terhadap Terdakwa, Candra Eka Septiawan Pengacara terdakwa menuturkan mengajukan pada hakim
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, KAYUAGUNG -- Nasir alias Kancil (52) terdakwa pembunuh istri dan selingkuhnya hari ini menjalani sidang agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa (24/9/2019) sore.
Dalam kasus pembunuhan tersebut Nasir alias Kancil yang sudah dituntut Jaksa dengan hukuman 20 tahun diketahui nekat menghabisi nyawa Siti Kani (40) istrinya dan Zulkait (50 tahun) di kebun karet dusun IV Desa Talang Rimba Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), (29/3) lalu.
Terdakwa Nasir nekat membunuh istrinya karena cemburu.
Saat itu Nasir langsung menebas leher korban, Zulkait yang ternyata selingkuhan istrinya hingga tak bernyawa.
Baca: Krisis Brexit: Pembekuan Parlemen Inggris dinyatakan tidak sah—apa yang terjadi selanjutnya?
Baca: VIRAL Ada Kutipan RM BTS pada Aksi Demo Tolak RUU KUHP dan KPK di Malang
Baca: Jawaban Kontan Dian Sastro Setelah Disentil Menteri Yasonna Laoly yang Menyebutnya Terlihat Bodoh
Setelah berhasil membunuh kedua korban, tersangka langsung pergi meninggalkan TKP menuju Polsek Cengal untuk menyerahkan diri berikut barang bukti parang yang digunakan tersangka untuk membacok kedua korban.
Pada sidang kali ini berisikan pledoi pembelaan terhadap Terdakwa, Candra Eka Septiawan Pengacara terdakwa menuturkan mengajukan pada hakim untuk meringankan terdakwa dari tuntutan Jaksa 20 tahun penjara.
"Saya mengajukan pembelaan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya," ucapnya.
Terdapat banyak hal dalam pembelaan tersebut yang dapat meringankan terdakwa.
"Karena di dalam pertimbangan itu kita juga melihat bahwa terdakwa Kooperatif, tidak berbelit pada saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa juga berkelakuan baik pada saat persidangan,"
"Serta pelimpahan yang meringankan yaitu Terdakwa setelah melakukan pembunuhan langsung menyerahkan diri ke polisi," jelasnya.
Kemudian persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan keputusan.
"Sidang dilanjutkan tanggal 2 Oktober yang berisikan keputusan," tutupnya.
Diketahui terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP sehingga terancam hukuman 20 tahun penjara. (Nando Zein)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Terdakwa Pembunuh Istri dan Selingkuhnya di OKI Dituntut 20 Tahun Penjara, Pengacara Minta Ringan,