Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Pengusaha Tak Berkutik Bersama Seorang SPG Saat Digerebek Istri Sendiri di Sebuah Kamar Kos

HM (41), seorang pimpinan pada satu perusahaan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus berurusan dengan pihak berwajib.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Seorang Pengusaha Tak Berkutik Bersama Seorang SPG Saat Digerebek Istri Sendiri di Sebuah Kamar Kos
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM -- Seorang pengusaha di Kota Kupang tak berkutik saat diciduk istrinya yang juga dosen bersama polisi.

Ia terciduk dengan selingkuhanya merupakan seorang cewek SPG (Sales Promotion Girl).

Saat digerebek berada dalam kamar kosan.

HM (41), seorang pimpinan pada satu perusahaan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus berurusan dengan pihak berwajib.

Pasalnya, HM tertangkap basah tengah sekamar dengan seorang wanita berinisial LAS (25) yang diduga selingkuhannya di kosan yang terletak di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Senin (16/9/2019) siang.

Baca: Pihak RSPP Sebut 87 Mahasiswa Korban Kericuhan Demo DPR Sudah Pulang, Mayoritas Terkena Gas Air Mata

Baca: Oza Kioza Duo Serigala Ungkap Kekesalan di Depan Pamela Safitri Sampai Sang Biduan Menangis

Baca: Sederhana Pakai T-Shirt, Siapa Sangka Harga Kaus Nagita Slavina ini Bisa Dapat 2 Motor Matic

Baca: Misi Utama Persija Jakarta di Markas Borneo FC

HM digrebek istrinya, Oktaviani L (41) yang berprofesi sebagai salah seorang dosen di perguruan tinggi swasta di Kota Kupang didampingi aparat kepolisian Resort Kupang Kota.

Polisi lalu menangkap dan mengamankan HM (43) dan LAS (25).

Berita Rekomendasi

HM sendiri sudah berkeluarga. Sementara LAS diketahui belum berkeluarga dan sehari-hari bekerja sebagai seorang Sales Promotion Girl (SPG) di salah satu produk rokok di Kota Kupang.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH saat ditemui di Mapolres Kupang Kota, Selasa (23/9/2019) siang.

"Kasus perzinahan ini dilaporkan oleh istri sah dari HM," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan HM kepada pihak kepolisian, HM mengenal korban pada 2015 lalu di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.

Perkenalan keduanya berlanjut hingga menjalin hubungan sejak 2018 lalu. Pasangan ini juga mengaku sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

Hubungan pasangan ini ternyata terendus oleh sang istri, Oktaviani L yang curiga dengan perilaku suaminya.

Sehingga, pada Senin (16/9/2019) siang, Oktaviani mengajak seorang kerabatnya, Mage L untuk menyelidiki perilaku HMM.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas