Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

17 Poin Petunjuk Pengungkapan Pembunuhan Sadis Vera Oktaria Semua Mengarah ke Prada DP

Prada Deri Pramana (Prada DP) divonis hukuman penjara seumur hidup dalam sidang putusan hakim yang digelar di pengadilan militer I-04 Jakabaring Pal

Editor: Sugiyarto
zoom-in 17 Poin Petunjuk Pengungkapan Pembunuhan Sadis Vera Oktaria Semua Mengarah ke Prada DP
Tribun Sumsel/MA Fajri dan Dok. Tribun Sumsel
5 Kekejian Prada DP Usai Membunuh dan Mutilasi sang Kekasih, Dokter Forensik Ungkap Adanya Kekerasan di Alat Vital Korban 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Prada Deri Pramana (Prada DP) divonis hukuman penjara seumur hidup  dalam sidang putusan hakim yang digelar di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Kamis (6/9/2019).

Tak cukup sampai disitu, majelis hakim juga memutuskan Prada DP dipecat dari instansi TNI Angkatan Darat (AD).

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Untuk itu, terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup penjara serta dipecat dari dinas militer angkatan darat," tegas ketua majelis hakim Majelis hakim Letkol Chk Khazim SH yang langsung mengetok palu tanda sahnya putusan.

Secara bergantian, majelis hakim membacakan amar putusan sebanyak 175 lembar.

Dimana dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa ada motif kecewa dan sakit hati Prada DP terhadap Vera Oktaria yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.

Hal itu berujung dendam sehingga terdakwa tidak dapat berpikir jernih dan sampai tega melakukan tindak pidana tanpa peduli dengan aturan hukum yang berlaku.

"Hakikat perbuatan terdakwa adalah upaya melampiaskan rasa kecewa. Hal itu menunjukan sikap arogansi dan mengikuti hawa nafsu,"terang majelis hakim.

BERITA REKOMENDASI

Adapun yang meringankan terdakwa adalah dirinya bersedia untuk menyerahkan diri, meskipun sempat kabur pasca membunuh.

Serta menyesal dan bersedia meminta maaf atas perbuatannya walaupun permintaan itu belum diterima oleh keluarga korban.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa adalah tindak kejahatannya sangat bertentangan dengan jalan militer dan sikap manusia.

Dimana terdakwa telah membunuh secara keji dan berusaha menghilangkan korban serta jejak-jejaknya.

Perbuatan itu diumpamakan membunuh binatang, sehingga sangat tidak manusiawi.


"Serta terdakwa dinilai kerap kali memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan,"ujarnya.

Majelis hakim menilai perbuatan Prada DP terbukti melanggar ketentuan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas