Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Kepala Kampung di Tulangbawang Korupsi Rp 431 Juta untuk Main Judi

Kejaksaan Negeri Menggala menetapkan Muhammad Yusuf sebagai tersangka korupsi dana Badan Usaha Milik Kampung (Bumkam) 2017.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Mantan Kepala Kampung di Tulangbawang Korupsi Rp 431 Juta untuk Main Judi
Tribun Lampung/Endra
Kejaksaan Negeri Menggala menahan Muhammad Yusuf, mantan Kepala Kampung Sukamaju, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang, terkait perkara dugaan korupsi DAK 2018 dan Bumkam 2017. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Menggala menetapkan Muhammad Yusuf sebagai tersangka korupsi dana Badan Usaha Milik Kampung (Bumkam) 2017.

Mantan Kepala Kampung Sukamaju, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang ini juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018.

Dalam perkara itu, tersangka telah merugikan keuangan negara hingga Rp 481.333.771. 

Yusuf sendiri menjabat kepala kampung sejak 2013 hingga 2018.

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tulangbawang Husni Mubarok mengatakan, penetapan Muhammad Yusuf sebagai tersangka korupsi murni dari temuan pihaknya di lapangan. 

Yunus ditetapkan tersangka berdasarkan perintah penyidikan nomor Print-01/L.8.18/Fd.1/09/2019 tertanggal 24 September 2019.

 

"Penetapan tersangka ini hasil penyidikan seksi tindak pidana khusus dan hasil temuan kita ada penyimpangan," kata Husni Mubarok di Kejari Menggala, Kamis (26/9/2019).

Berita Rekomendasi

Dia menjelaskan, selama dua tahun melakukan perbuatannya, tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 481.333.771. 

Pada 2017 lalu, tersangka menyelewengkan dana Bumkam Rp 50 jutaan. 

Perbuatan Muhammad Yusuf kembali berlanjut di tahun berikutnya. 

Ia menggelapkan pengelolaan DAK senilai Rp 431 juta.

Dalam perkara itu, modus operandi yang digunakan tersangka yakni mengambil uang pencairan dana desa dari bendahara.

Kemudian dana tersebut digunakan untuk modal bermain judi online.

Untuk sementara ini, Husni mengatakan, pihaknya baru menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi dana desa. 

Namun, dia tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru.

Lantaran pihaknya kini tengah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka.

"Sementara ini baru baru satu yang kita tetapkan tersangka. Kita lihat hasil penyidikan ke depannya. Bisa jadi ada tersangka baru," papar Husni. 

Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Menggala sejak Kamis (26/9/2019) hingga 20 hari ke depan. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnaen)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Mantan Kepala Kampung di Tulangbawang Korupsi DAK Rp 431 Juta untuk Main Judi Online, https://lampung.tribunnews.com/2019/09/26/mantan-kepala-kampung-di-tulangbawang-korupsi-dak-rp-431-juta-untuk-main-judi-online?page=2.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas