Polisi Menunggu Hasil Tes Kejiwaan Ibu dan 2 Anaknya di Sukabumi yang Membunuh Bocah 5 Tahun
Kejiwaan tiga tersangka pemerkosaan dan pembunuhan bocah lima tahun, NP, di Sukabumi, Jawa Barat, diperiksa dokter spesialis kejiwaan
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Kejiwaan tiga tersangka pemerkosaan dan pembunuhan bocah lima tahun, NP, di Sukabumi, Jawa Barat, diperiksa dokter spesialis kejiwaan di RSUD R Syamsudin Kota Sukabumi.
Tiga tersangka yaitu SR alias Yuyu (39), dan dua anaknya, RN (16) dan R (14).
"Untuk hasil kejiwaannya nanti kami sampaikan," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Maolana kepada Kompas.com di Sukabumi, Kamis (26/9/2019).
Pemeriksaan kejiwaan dilakukan Rabu kemarin.
Perbuatan seorang ibu di Sukabumi, SR (35), sungguh susah diterima akal. SR bersama 2 anak kandungnya, RG (16) dan RS (14), tega bersekongkol membunuh adiknya sendiri, NP, yang baru berusia 5 tahun.
Selain itu, RG dan RS juga tega memperkosa NP sebelum mereka bunuh.
Lebih mencengangkan, sang ibu SR melakukan inses yaitu hubungan seksual atau perkawinan antara dua orang yang bersaudara dekat yang dianggap melanggar adat, hukum, atau agama.
SR beberapa kali berhubungan dengan 2 anak kandungnya tersebut secara bersama-sama.
Bahkan, ketiga sempat berhubungan intim di dekat mayat bocah NP yang baru saja mereka bunuh.
Ketiganya kini diamankan di Mapolres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi, sampai geram melihat kelakuan ketiga orang dalam satu keluarga ini.
"Yang lebih zalim lagi, setelah korban dicekik, ibu dan anak kandungnya ini melakukan hubungan intim di dekat korban," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi, Selasa (24/9/2019).
Gara-gara Video Porno
Pembunuhan dilakukan setelah RG dan RS merudapaksa NP di rumahnya, di Kampung Bojongloawetan RT 04/08, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
NP dibunuh dengan cara dicekik hingga kehabisan napas.
Peristiwa ini terungkap setelah jenazah NP ditemukan Minggu siang di Sungai Cimandiri, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi.
Tidak hanya bersekongkol membunuh, SR dan RG bahkan berhubungan badan setelah membunuh NP.
Nasriadi mengatakan, SR, RG dan anak SR, RS yang juga tersangka pembunuhan NP, sering melakukan incest bertiga saat suami SR tidak berada di rumah.
Hal itu mereka lakukan karena sering menonton video porno.
Sebelum membunuh NP, diketahui RG dan RS sering merudapaksa NP, adik angkat mereka.
Hasil penyidikan, tiga tersangka, SR dan dua anaknya, RG dan RS, sering melakukan hubungan intim atau inses.
Hubungan Incest Sudah 2 Bulan
Hal itu telah berlangsung sekitar dua bulan.
"Ketiga pelaku ini juga sering melakukan hubungan inses antara ibu dengan kedua anak kandungnya. Selain kepada ibunya, kedua pelaku ini juga kepada adik angkatnya," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi dalam konferensi pers di Mapolsek Cibadak, Selasa (24/9/2019).
Hubungan seksual antara ibu dengan anak ini terungkap saat polisi menemukan celana training dalam penggeledahan di rumah pelaku.
Di celana training itu masih ada bercak sperma yang selanjutnya diketahui celana itu milik RS.
Setelah diinterogasi, RS sebelum merudapaksa NP, sempat melakukan hubungan badan dengan ibu kandungnya pada Sabtu (21/9/2019) malam.
Pengakuan ketiga tersangka, mereka sudah sering melakukan incest.
Bahkan ketiganya pernah melakukannya bertiga secara bersama-sama.
Aksinya tersebut dilakukan saat suami atau ayah kedua pelaku sedang berada di luar rumah.
Selain itu kedua remaja pria yang masih berstatus sebagai pelajar ini juga sering melakukan hubungan seks dengan adik angkatnya.
"Hubungan asmara kedua laki-laki remaja dengan ibunya dan adik angkatnya ini dipicu karena sering menonton video porno dari telepon genggamnya. Keduanya berhalunisasi lalu melampiaskannya dengan ibu kandungnya dan adik angkatnya," ujar dia.
"Sayangnya, ibunya ini juga bukannya melarang, malah meladeni. Bahkan ikut membunuh korban dengan mencekik," ujar Nasriadi.
Terancam Penjara Lebih dari 15 Tahun
Tiga tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan NP bocah 5 tahun akan dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya hukuman penjara lima belas tahun, bahkan bisa lebih," ungkap Kepala Polres Sukabumi AKBP Nasriadi saat konferensi pers di Polsek Cibadak, Selasa (24/9/2019).
SR, RS, dan RG, tercatat warga Kampung Bojongloa, Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Dua pelaku di antaranya masih berstatus pelajar di Kota Sukabumi. RG merupakan pelajar SMA dan RS pelajar SMP.
Menurut dia, karena terdapat dua pelaku masih di bawah umur, tentunya akan diterapkan Sistem Peradilan Pidana Anak bagi kedua pelaku.
Tiga tersangka kasus pembunuhan bocah 5 tahun saat konferensi pers yang bertempat di Polsek Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (24/9/2019) (KOMPAS.com/BUDIYANTO)
"Penanganan kasusnya bagi dua pelaku sesuai peradilan anak," ujar dia.
Ketentuan pidana yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 81 ayat 1, 3 dan Pasal 82 ayat 1, 2 dan Pasal 80 ayat 1, 3, 4 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang juncto pasal 76 C, D, E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (TribunJabar.id/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Menanti Hasil Tes Kejiwaan Keluarga Pelaku Pembunuhan dan Hubungan Inses Sukabumi, https://jogja.tribunnews.com/2019/09/26/menanti-hasil-tes-kejiwaan-keluarga-pelaku-pembunuhan-dan-hubungan-inses-sukabumi?page=all.