Prada DP Menangis saat Divonis Penjara Seumur Hidup, Ibu Korban Ingin Pelaku Mati
Sidang vonis pembunuhan Vera Oktaria dengan terdakwa Prada Deri Pramana (Prada DP) digelar hari ini, Kamis (26/9/2019)
Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Daryono
Meskipun keinginannya tersebut belum terkabul, Suhartini mengaku cukup puas dengan hukuman seumur hidup yang diberikan hakim kepada Prada DP dan menghormati putusan tersebut.
"Kami terima putusan hakim. Dia (Prada DP) juga dipenjara sampai mati," ujar Suhartini.
Kepala Oditur Militer I-05 Palembang Kolonel Mukholid mengatakan, mereka menerima vonis yang dijatuhkan oleh hakim.
Sebab, vonis tersebut tak berbeda dengan tuntutan yang mereka sampaikan di dalam sidang.
"Karena perkaranya sudah selesai, kami sebagai Oditur menerima apa yang diputuskan hakim. Apa yang diputuskan majelis hakim sesuai dengan Oditur tuntutkan," ujar dia.
Baca: BREAKING NEWS : Prada DP Lolos Vonis Hukuman Mati, Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup
Baca: Tangis Sesal Prada DP Bunuh Vera Oktaria, Ibunda Vera: Kau Fitnah Anakku, Kau Bunuh, Aku Tak Ikhlas!
17 Point yang Disampaikan Oditur
Oditur militer atau jaksa militer dalam persidangan Prada Deri Pramana/Prada DP tak mempan tangisan dan dalih dari Prada DP.
Oditur tak percaya bahwa Prada DP membunuh Vera Oktaria hanya karena spontan tersulut emosi.
Oditur juga tak mempan dengan tangisan Prada DP yang selalu keluar saat persidangan.
Prada DP begitu sering menangis saat dimintai kesaksian atau menanggapi kesaksian selama persidangan.
Oditur meyakini, 17 petunjuk yang jadi bukti kuat Prada DP memang sejak jauh hari merencanakan pembunuhan dan memutilasi Vera Oktaria, mantan kekasihnya itu.
Karena membunuh secara berencana, Oditur menganggap Prada DP pantas dijatuhi hukuman seumur hidup.
Karena itu oditur menuntut dan memohon majelis Pengadilan Militer menjatuhi hukuman penjara seumur hidup dan mencopot status Prada DP dari anggota TNI.
Melansir TribunSumsel, Oditur militer mempunyai 17 point petunjuk yang menjadi dasar penuntutan pembunuhan berencana dan hukuman seumur hidup bagi Prada DP.