Prada DP Menangis saat Divonis Penjara Seumur Hidup, Ibu Korban Ingin Pelaku Mati
Sidang vonis pembunuhan Vera Oktaria dengan terdakwa Prada Deri Pramana (Prada DP) digelar hari ini, Kamis (26/9/2019)
Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Daryono
Setelah membacakan tuntutan, Prada DP melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim.
Pembunuhan sadis yang dilakukan Prada DP terhadap pacarnya, Vera Oktaria (21) terungkap di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumsel, Kamis (1/8/2019).
Dalam sidang tersebut, Mayor D Butar Butar sebagai Oditur membacakan dakwaan yang diberikan kepada Prada DP.
Dalam dakwaan dijelaskan setelah memutilasi Vera, Prada DP duduk santai di samping jenazah sembari mengisap satu batang rokok serta memakan buah di dalam kamar penginapan yang jadi tempat memutilasi.
Pada dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan di persidangan, terungkap juga bahwa Prada DP gagal memutilasi hingga tuntas karena gergaji yang digunakan patah.
Prada DP yang telah membunuh Fera dengan cara dicekik kebingungan untuk menghilangkan jejak atas aksi kejahatannya tersebut.
Ia lalu keluar kamar penginapan dan melihat satu gergaji yang berada di dalam gudang dan digunakan untuk memotong tubuh Vera.
Aksi pembunuhan Vera itu dilakukan Prada DP karena mengaku khilaf lantaran korban mengaku telah hamil dua bulan saat mereka sedang tidur di penginapan.
Sejumlah saksi dihadirkan saat persidangan, salah satunya adalah kakak Vera, Putra.
Mendengar kesaksian Putra, Prada DP menangis.
Baca: Divonis Penjara Seumur Hidup, Prada DP Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Vera Oktaria Menangis
Baca: Ibunda Fera Oktaria soal Prada DP Dihukum Seumur Hidup: Saya Maunya Dia Dihukum Mati
Ungkapan Ibu Korban
Suhartini (21) yang merupakan ibu kandung Vera Oktaria ingin Prada DP divonis hukuman mati lantaran telah membunuh anaknya secara keji.
Selama sidang berlangsung, Suhartini nampak tegar mendengarkan pembacaan vonis terhadap Prada DP sampai selesai.
"Saya ingin dia mati," kata Suhartini, usai menghadiri sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019) seperti dikutip Kompas.com.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.