Kasus Dugaan Penyiksaan dan Eksploitasi Anak, Seorang Tersangka Ternyata Mengidap Epilepsi
Tersangka MI sempat harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit (RS) MMC Lhokseumawe. Diagnosa awal, MI mengalami epilepsi.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Saiful Bahri
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penyiksaan dan eksploitasi bocah sembilan tahun oleh orang tuanya.
Bocah tersebut disuruh mengemis dan bila tidak membawa pulang uang sesuai target, yakni Rp 100 ribu, maka akan disiksa, hingga tangan dan kakinya dirantai.
Kedua tersangka dalam kasus ini adalah ayah tiri korban berinisial MI (39) dan UG (34) selaku ibu kandung korban.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskirm AKP Indra T Herlambang, menjelaskan sampai saat ini ada tujuh saksi yang telah selesai dimintai keterangan.
Mereka terdiri dari saksi korban, keluarga korban, teman korban, dari Dinas Sosial Lhokseumawe, saksi ahli psikologi forensik, maupun saksi ahli kedokteran forensik.
Selain itu, diinformasikan juga bahwa dua hari lalu, tersangka MI sempat harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit (RS) MMC Lhokseumawe.
Diagnosa awal, MI mengalami epilepsi.
"Tapi kini sudah diperbolehkan pulang dan sudah kembali ditahan di Mapolres Lhokseumawe," kata AKP Indra T Herlambang.
Baca: Pengakuan Sebagai LGBT Membuat DRH Murka, Carudin Tewas Dieksekusi 5 Pembunuh yang Disewa Ibunya
Baca: Makin Panas, Atta Halilintar Cibir Bebby Fey, Sang DJ Sumpahi Menderita hingga 7 Turunan
Diberitakan sebelumnya, terungkap sebuah kisah miris dialami seorang bocah sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe.
Dia diduga disuruh mengemis oleh ayah tiri dan ibu kandungnya.
Bila tidak membawa pulang usai mengemis, maka ia disiksa dengan dikurung dan tangannya dirantai.
Kasus ini terungkap dari laporan tetangga korban kepada seorang personel Babinsa Koramil Banda Sakti, pada Rabu (18/9/2019) sore.
Selanjutnya personel Babinsa berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti. Lalu mendatangi rumah korban.
Tidak lama kemudian, anak dan ayah tiri korban serta istrinya yang juga ibu kandung korban dibawa ke Polres Lhokseumawe, untuk pengusutan.
Selanjutnya keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka KDRT dan eksploitasi anak.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kasus Anak Disuruh Mengemis dan Dirantai Orangtuanya, Satu Tersangka Mengidap Epilepsi