Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Kecelakaan Maut Mobil Fortuner di Landak, Tewaskan Balita 1 Tahun hingga Nasib Pengemudi

5 Fakta Kecelakaan Maut Mobil Fortuner di Landak, Tewaskan Balita 1 Tahun hingga Nasib Pengemudi

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Gigih

Jika ada penangguhan penahanan, dikabulkan atau tidaknya adalah tergantung pertimbangan penyidik.

"Sampai saat ini belum ada pengajuan," tutup Ades.

5. Nasdem Keluarkan Surat Penangguhan Penahanan

Sekretaris Partai Nasdem Landak Cahya Tanus
Sekretaris Partai Nasdem Landak Cahya Tanus (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ALFON PARDOSI)

Sekretaris Partai Nasdem Landak Cahya Tanus menerangkan, pihak Partai sudah mengeluarkan surat penangguhan penahanan terhadap proses hukum yang menjerat kadernya.

"Proses hukum tetap berlanjut, tapi dari DPW Nasdem Kalbar sudah mengeluarkan surat ijin permohonan untuk penangguhan penahanan," ujar Cahya Minggu (29/9/2019).

Dalam isi surat tersebut memohon agar pihak kepolisian dalam hal ini Polres Landak memberikan ijin terhadap Astra Pegama untuk ikut menghadir pelantikan anggota DPRD Landak pada Senin (30/9/2019).

"Tujuannya agar proses pelantikan anggota DPRD Landak terpilih periode 2019-2024 bisa berlangsung dengan sukses," jelas Cahya.

Berita Rekomendasi

Selanuutnya sikap Partai terhadap Astra Pegama kedepannya akan menghormati proses hukum dulu sampai ada hukum tetap.

"Kalau untuk adanya PAW, kita belum sampai ke situ.

Meski ini kasus pidana karena kelalaian, tapi kita mesti melihat dulu aturan-aturan dalam PAW Partai,"

sebab syarat-syarat PAW misalnya meninggal dunia, tidak cakap menjalankan tugas, ditarik partai, dan tersandung kasus hukum yang sudah ada putusan pengadilan," tambah Cahnya.

Sedangkan (AP), dikenakan pidana karena kelalaian.

"Jadi bukan kasus korupsi, narkoba, pembunuhan berencana. Ini pidana kelalaian. Jadi kita ikuti dulu proses hukumnya," terang Cahya.

Baca: Janda Muda Berhubungan Badan dengan 8 Pria di Semak, Saat Diperiksa Beri Pengakuan Mengejutkan

Baca: Tawarkan Koplo Melalui Media Sosial, Ditangkap Saat Ketemuan

(Tribunnews.com/Bunga)(TribunPontianak/Alfon Pardosi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas