5 Fakta Kecelakaan Maut Mobil Fortuner di Landak, Tewaskan Balita 1 Tahun hingga Nasib Pengemudi
5 Fakta Kecelakaan Maut Mobil Fortuner di Landak, Tewaskan Balita 1 Tahun hingga Nasib Pengemudi
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Gigih
Berikut ini 5 fakta kecelakaan maut mobil Fortuner di Landak, tewaskan balita 1 tahun hingga nasib pengemudi
TRIBUNNEWS.COM - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Pangeran Cinata, Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, sekitar pukul 16.10 WIB Jumat (27/9/2019).
Kecelakaan tunggal ini melibatkan mobil berjenis Toyota Fortuner bernomor polisi KB 118 AT.
Diketahui pengendara mobil merupakan salah satu Anggota Dewan terpilih bernama Astra Pegama.
Akibat dari kecelakaan ini dua orang dikabarkan meninggal dunia.
Korban meninggal adalah balita satu tahun berjenis kelamin perempuan dan seorang PNS di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Landak.
Baca: Kecelakaan Pesawat Twin Otter di Papua, Jenazah Anggota Brimob Hadi Utomo Dimakamkan di Pati
Berikut ini kumpulan fakta kecelakaan maut mobil Fortuner yang telah dirangkum Tribunnews.com dari Tribunpontianak.com pada Minggu (29/9/2019).
1. Kronologi Kejadian
Menurut Kasat Lantas Polres Landak, AKP Gandi Darma Yudanto kejadian bermula saat mobil fortuner KB 118 AT yang meluncur dari arah Simpang Keraton Ismahayana, menuju Simpang Jalan Mungguk.
Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Pangeran Cinata, Desa Raja atau lebih tepatnya di Gang Ulak Imin, pengemudi mobil tiba-tiba kehilangan kesadaran seperti mengalami sakit.
Akibatnya mobil Fortuner yang awalnya berjalan dari arah kiri, langsung berbelok ke arah kanan.
"Saat itu pula, karena jarak dekat, pengendara motor tertabrak," kata Gandi.
Kemudian mobil Fortuner itu menabrak lima orang warga yang sedang bersantai di depan rumah.
"Sehingga total ada lima yang tertabrak," lanjut Gandi..
Anggota Satlantas, langsung membawa mobil Fotuner dan pengendaranya ke Kantor Polisi.