Dijemput Tanpa Sepengetahuan Orang Tua, Pengangguran Ini Cabuli Siswi MTs
Nasib nahas dialami oleh CH, siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) asal Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, GROBOGAN - Nasib nahas dialami oleh CH, siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) asal Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Pelajar berusia dua belas tahun itu mengalami trauma berat setelah menjadi korban pencabulan oleh seorang pria yang dikenalnya.
Pihak keluarga CH yang tak terima atas perbuatan asusila tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agus Supriyadi Siswanto, menyampaikan, usai menerima laporan, tim Satreskrim Polres Grobogan langsung meringkus pelaku di rumahnya untuk diperiksa lebih lanjut.
Identitas pelaku yakni MAK (21), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Baca: Bocah Obesitas dengan Berat 110 Kg Asal Karawang, Meninggal Dunia
Baca: Madura United Berambisi Curi Poin Penuh di Kandang PSS Sleman
Baca: Sudah Punya Istri, Pria di Aceh Ini Masih Nekat Gauli Keponakannya Sendiri
"Kemarin, kami amankan tersangka untuk dimintai keterangan," kata Agus, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (28/9/2019).
Agus menuturkan, sebelum kejadian pencabulan itu, pelaku yang mengendarai motor menjemput korban di rumahnya pada Minggu (25/8/2019) pukul 08.00 WIB.
Saat itu, pelaku mengajak korban pergi tanpa sepengetahuan orangtuanya.
Hingga tengah malam, korban yang tak kunjung pulang membuat orangtuanya gelisah, apalagi ponsel korban juga tidak bisa dihubungi.
Sampai akhirnya, pada Senin (26/8/2019) siang sekitar pukul 12.00 WIB, korban dipulangkan ke rumah oleh pelaku dalam keadaan syok.
Pelaku yang pengangguran itu pun pergi begitu saja, setelah mengantarkan korban di depan gang rumah.
Di rumah, orangtua CH diam-diam merasa curiga dengan perilaku putrinya yang tak seperti biasanya.
CH tak mau sekolah, menjadi pendiam dan cenderung menutup diri di kamar.
"Setelah didesak oleh orangtuanya, CH akhirnya mengakui telah ditiduri oleh pelaku sebanyak empat kali di wilayah Tegowanu.
Korban dipaksa dan diancam oleh pelaku supaya mau disetubuhi. Jadi, pelaku dan korban ini sudah saling mengenal," kata Agus.
Atas kasus pencabulan tersebut, sambung Agus, pelaku diancam Pasal 81 Ayat (2) subs Pasal 82 Ayat (1) Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku mengaku kecanduan film porno sehingga nekat melakukan pencabulan," kata dia. (Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecanduan Film Porno, Seorang Pengangguran Culik dan Cabuli Siswi MTs",
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.