Penumpang Lion Air Diturunkan di Bandara Syamsudin Noor Gara-gara Isu Bom, Ternyata Ini yang Terjadi
Gara-gara candaan yang diungkapkan penumpang, pesawat Lion Air di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Sabtu (28/9/2019) mengalami keterlambatan.
Editor: Anita K Wardhani
Reaksi Pihak Lion Air
Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan bahwa operasional pesawat tetap berjalan sesuai prosedur.
Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, penerbangan JT-323 sudah dipersiapkan dengan baik akan dioperasikan menggunakan Boeing 737-900ER.
Pesawat dijadwalkan tepat waktu berangkat pukul 09.10 WITA, Sabtu (28/9/2019).
"Ketika proses penumpang memasuki kabin (boarding), salah satu penumpang laki-laki berinisial D yang memiliki nomor kursi 19A mengatakan ada bom dalam barang bawaan," ujar Danang kepada Warta Kota.
Menurutnya, awak kabin berkoordinasi bersama pilot, petugas keamanan (aviation security), pengelola bandar udara setempat dan pihak terkait menjalankan standar operasional dan penanganan terhadap ancaman bom.
Untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan, seluruh penumpang dan barang bawaan diturunkan kembali guna dilakukan pengecekan ulang.
"Atas koordinasi yang tepat dan teliti, tidak ditemukan barang bukti berupa bom atau benda lain yang berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan. Pesawat dinyatakan laik terbang (airworthy for flight)," ucapnya.
Danang mengatakan, penumpang D tidak diikutkan dalam penerbangan JT-323 (offload) dan Lion Air telah menyerahkan kepada pihak keamanan otoritas setempat untuk proses lebih lanjut.
Dampak yang timbul dari candaan tersebut, Lion Air penerbangan JT-323 mengalami keterlambatan 45 menit.
Lion Air berangkat pada 09.55 WITA dengan pesawat yang sama. Penerbangan JT-323 telah mendarat di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pukul 10.25 WIB.
"Kami mengimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat," kata Danang.
Hal itu didasarkan pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), bahwa semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan tindakan melanggar hukum.
"Akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib," kata Danang.