Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1.000 Buruh dari Demak dan Jepara 2 Oktober Bakal Ngluruk ke Semarang untuk Demo, Ini Tuntutannya

Gerakan Aliansi Buruh Demak (Gebrak) bakal menggeruduk Kantor Gubernur Jateng untuk menyuarakan penolakan revisi UU No 13 Tahun 2013

Editor: Sugiyarto
zoom-in 1.000 Buruh dari Demak dan Jepara 2 Oktober Bakal Ngluruk ke Semarang untuk Demo, Ini Tuntutannya
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Gerakan Aliansi Buruh Demak (Gebrak) bakal menggeruduk Kantor Gubernur Jateng untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, mereka juga menolak kenaikan premi BPJS Kesehatan.

Menurut Ketua Gebrak, Jangkar Puspito, aksi bakal digelar pada 2 Oktober.

Ia memperkirakan 1.000 buruh dari Demak dan Jepara bakal ikut aksi tersebut.

"Dari Demak sekitar 600 buruh dan sisanya dari Jepara."

"Kami akan berkumpul di depan Kantor Gubernur Jateng," kata dia, saat ramah dengan Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar di Reinz Cafe, Demak Senin (30/9/2019).

Selain menggelar aksi di Semarang, Gebrak juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Demak.

Berita Rekomendasi

Tujuannya, untuk mendapat dukung dalam bentuk tertulis kemudian diserahkan ke pihak Pemprov Jateng agar diteruskan ke Presiden Jokowi.

"Surat tersebut berisi penolakan revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013."

"Jika direvisi, maka akan merugikan buruh," lanjutnya.

Diterangkan Jangkar, satu di antaranya mengenai upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang bakal diatur kenaikannya dua tahun sekali.

Hal itu jelas merugikan buruh lantaran berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2013 itu, kenaikan UMK dilakukan tiap tahun/


Hal merugikan lain jika revisi UU Nomor 13 Tahun 2013 dilakukan adalah mengenai pensiunan, pesangon jika terjadi pailit dan pemutusan hubungan kerja sepihak.

Di sisi lain, Jangkar berkomitmen pihaknya tidak akan turun ke jalan di Demak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas