1.000 Buruh dari Demak dan Jepara 2 Oktober Bakal Ngluruk ke Semarang untuk Demo, Ini Tuntutannya
Gerakan Aliansi Buruh Demak (Gebrak) bakal menggeruduk Kantor Gubernur Jateng untuk menyuarakan penolakan revisi UU No 13 Tahun 2013
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Gerakan Aliansi Buruh Demak (Gebrak) bakal menggeruduk Kantor Gubernur Jateng untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu, mereka juga menolak kenaikan premi BPJS Kesehatan.
Menurut Ketua Gebrak, Jangkar Puspito, aksi bakal digelar pada 2 Oktober.
Ia memperkirakan 1.000 buruh dari Demak dan Jepara bakal ikut aksi tersebut.
"Dari Demak sekitar 600 buruh dan sisanya dari Jepara."
"Kami akan berkumpul di depan Kantor Gubernur Jateng," kata dia, saat ramah dengan Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar di Reinz Cafe, Demak Senin (30/9/2019).
Selain menggelar aksi di Semarang, Gebrak juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Demak.
Tujuannya, untuk mendapat dukung dalam bentuk tertulis kemudian diserahkan ke pihak Pemprov Jateng agar diteruskan ke Presiden Jokowi.
"Surat tersebut berisi penolakan revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013."
"Jika direvisi, maka akan merugikan buruh," lanjutnya.
Diterangkan Jangkar, satu di antaranya mengenai upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang bakal diatur kenaikannya dua tahun sekali.
Hal itu jelas merugikan buruh lantaran berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2013 itu, kenaikan UMK dilakukan tiap tahun/
Hal merugikan lain jika revisi UU Nomor 13 Tahun 2013 dilakukan adalah mengenai pensiunan, pesangon jika terjadi pailit dan pemutusan hubungan kerja sepihak.
Di sisi lain, Jangkar berkomitmen pihaknya tidak akan turun ke jalan di Demak.