Fakta Ibu Kandung Tenggelamkan Bayi di Cianjur: Teringat Suami Selingkuh hingga Begini Kronologinya
Fakta Ibu Kandung Tenggelamkan Bayi di Cianjur: Teringat Suami Selingkuh hingga Begini Kronologinya
Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Whiesa Daniswara
4. Pengakuan suami
DR, suami dari YN juga turut diperiksa tim penyidik Polres Cianjur.
Ia menyesal, kini harus kehilangan dua orang yang disayanginya.
Istrinya terancam dipenjara, sementara itu anaknya meninggal dunia.
"Saya harus kehilangan dua orang yang saya sayangi," ujar DR kepada penyidik.
Baca: Tengkorak Manusia Terbungkus Karung Ditemukan Dari Dalam Sumur Tua di Labuhanbatu, Ini Kronologinya
Baca: Massa dari Kalangan Pelajar Mulai Bergerak Untuk Mendekati Gedung DPR RI
5. Ancaman hukuman
Atas perbuatan tersebut pelaku dapat dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 338 KUHP.
Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
Pasal 80 Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Pasal 338 KUHPidana: diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia/Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin)